PA Sanggau Laksanakan Lelang Pengahapusan Barang Milik Negara

Sanggau | PA Sanggau
Kamis, 26 Maret 2015, Pengadilan Agama Sanggau melaksanakan lelang untuk penghapusan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu buah kendaraan bermotor Roda 2 dan satu paket barang inventaris kantor di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sanggau.
Acara lelang tersebut dipimpin oleh Martha Nelly dan Hadi Kusumah sebagai petugas pejabat lelang dari KPKNL Pontianak dan disaksikan oleh Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Supardi, S.E, Kepala Urusan Umum Hendra Tirtana, S.H.I, M.A., panitia lelang beserta pejabat pengelola BMN.
Sebelum lelang dimulai, pejabat pengelola BMN menjelaskan tentang jumlah paket yang akan dilelang dan kondisi barang yang akan dilelang. Dalam penjelasannya pejabat lelang mengungkapkan bahwa persiapan lelang telah dimulai sejak tahun 2014 melalui proses inventarisasi dan penilaian fisik barang.
Proses pelelangan berjalan dengan alot, peserta lelang yang mengikuti proses lelang melakukan penawaran yang lebih tinggi untuk mengalahkan pesaingnya, dan setelah melewati proses panjang ditetapkan sebagai pemenang dengan harga penawaran tertinggi adalah Munadi, S.Ag., S.H., untuk kedua paket barang yang dilelang. Selain harga barang, pemenang lelang wajib membayar biaya administrasi dan pajak lelang sesuai aturan yang berlaku.
Ditemui diruangannya Wakil Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Supardi, S.E., menjelaskan tentang landasan hukum yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan lelang BMN ini yaitu peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2006 tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan peraturan Menteri Keuangan nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara. (red/15)