PA Sanggau Kembali Gelar Sidang Keliling

Sanggau | PA Sanggau
kamis (02/04/2015) Pengadilan Agama Sanggau kembali melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan) di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Sidang yang dilakukan merupakan perwujudan dari Perma No. 01 Tahun 2014 tentang pedoman pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan
Majelis hakim terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Munadi, S.Ag., S.H., (Panitera Pengganti) serta Rakiman, S.H.I, sebagai Jurusita Pengganti.
Selain menerima perkara di lokasi sidang keliling, petugas yang ikut dalam sidang keliling ini juga langsung membuatkan Akta Cerai bagi pihak yang perkaranya telah Ikrar.
Selain itu ada satu perkara yang disidangkan dicabut oleh yang bersangkutan setelah berhasil didamaikan melalaui proses mediasi dengan mediator Drs. Mohamad Chabib, dan sisa panjar langsung dikembalikan pada saat itu juga. Hal ini dilakukan tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.
Panitera/Sekretaris Muhammadiyah, S.Ag., mengatakan: “PA Sanggau berusaha untuk memberikan pelayanan yang mudah dan murah bagi masyarakat. Implementasi radius khusus untuk perkara yang diterima di lokasi diselenggarakansidang keliling setidaknya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ada di sekitar lokasi diselenggarakannya sidang keliling. (red/15)