logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Kembali Gelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu

Sanggau | PA Sanggau

Pelayanan terpadu antara Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil sukses digelar di Aula Kantor Camat Nanga Taman Kabupaten Sekadau Kamis 02 Mei 2019. Ini merupakan pelayanan terpadu kedua kalinya setelah tahun sebelumnya sukses dilaksanakan di Kantor desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir.

Turut hadir dari Pemda Kabupaten Sekadau yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Zakaria Kepala KUA Kecamatan Nanga Taman Rukhiyat, S.H.I. dan KUA Nanga Mahap Bukhari, S.Ag., Kepala Desa Nanga Kiungkang Ansri dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Sekadau. Sebanyak 10 Perkara disidangkan dalam kegiatan tersebut,

Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H.  menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang membantu terwujudnya pelayanan terpadu ini. Kegiatan ini tidak mungkin terwujud tanpa kerja sama semua pihak.

Dalam pelayanan terpadu ini, penetapan itsbat nikah langsung dikeluarkan sesaat setelah perkara diputus oleh majelis hakim. Selanjutnya penetapan tersebut diserahkan ke pihak KUA untuk penerbitan buku nikah. berdasarkan buku nikah, Dinas Dukcapil mengeluarkan akta kelahiran bagi anak-anak para pihak pengguna layanan terpadu.

Tujuan dilaksanakan sidang terpadu ini adalah memberikan layanan prima  kepada masyarakat dengan mewujudkan one day service  pelayanan sidang itsbat nikah, pencatatan perkawinan dan pencatatan akta kelahiran dapat dilaksanakan satu hari.

Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten sekadau maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu Karena Pihak Pengadilan Agama Sanggau langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau. “ Imbuhnya.

“Saya berpesan, berikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Dan kepada para hakim pemeriksa perkara, harus hati-hati dalam memeriksa perkara. Jangan sampai ada penyelundupan hukum dalam perkara permohonan itsbat nikah yang bersifat volunteer dalam pelayanan terpadu ini,” kata Ketua PA Sanggau.

Kehadiran lengkap para top leaders pada pelayanan terpadu di Kabupaten Sekadau  menunjukkan betapa tingginya dukungan dan komitmen Pengadilan Agama, Kemenag dan Pemot/Dinas Dukcapil dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu Khususnya di Kabupaten Sekadau.

Sekda Sekadau Zakaria dalam sambutannya, menyatakan bahwa sebelumya meminta maaf karena Bupati berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain namun demikian tidak mengurangi komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau untuk terus mendukung Pelayanan terpadu diwilayahnya karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Sekadau yang tidak mempunyai  Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

setiap peristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris”Ujar Sekda Sekadau .

 “Pelayanan terpadu ini menjadi kebutuhan mendesak karena identitas hukum menjadi persyaratan utama dari semua administrasi negara, Kami sangat mendukung dan siap membantu pelayanan seperti ini. Semoga kedepannya pelayanan terpadu ini bisa diadakan lagi untuk masyarakat Sekadau”. Tambahnya

Pada kesempatan yang sama, Aneng bin Abang Ali dan Istrinya Siti Hamdia binti Abang Deli salah satu pihak yang berperkara menyampaikan terimakasih kepada PA Sanggau dan Pemda Sekadau atas diselenggarakannya Kegiatan Sidang Terpadu ini (Itsbat Nikah),” hal ini sangat membantu kami, selama ini kami bingung bagaimana caranya kami mengurus Buku Nikah dan membuatkan Akte Kelahiran anak saya,karena untuk mengurus sekolah anak sekarang diperlukan Akte kelahiran, padahal saya menikah sudah puluhan tahun Sejak Tahun 1977 dan sah menurut agama, dan baru sekarang semuanya sudah terjawab. “Ujarnya dengan wajah yang bahagia. (Arf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice