PA Sanggau "Jemput Bola" Terima Perkara di Kecamatan Belitang Hilir
Sanggau | PA Sanggau
Sanggau (14/04/2016) Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., Wakil Panitera Akmal, S.Ag., didampingi oleh tiga (3) orang staf kepaniteraan mendatangi Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau untuk melakukan proses “jemput bola” penerimaan pendaftaran perkara, proses penerimaan perkara ini merupakan kerjasama dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau.
Panitera Pengadilan Agama Sanggau menyampaikan bahwa program “jemput bola” penerimaan perkara yang dilakukan di Kecamatau Belitang Hilir Kabupaten Sekadau ini menggunakan radius khusus yang digunakan untuk sidang di ruang gedung pengadilan.
Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau merupakan tempat sidang di luar gedung pengadilan tetap Pengadilan Agama Sanggau pada tahun 2016. Selain tempat sidang tetap, Pengadilan Agama Sanggau juga memilih lokasi-lokasi strategis untuk tempat sidang insidentil seperti Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Meliau dan Kecamatan Sekayam.
Tim Penerimaan Perkara yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., ini mampu menerima pendaftaran perkara sebanyak 25 perkara, dari 25 perkara tersebut 16 perkara telah lengkap administrasi.
Muhammadiyah, S.Ag., menyampaikan bahwa “jemput bola” penerimaan perkara di Kecamatan Belitang Hilir ini merupakan salah satu program yang dapat meringankan para pihak yang berada di Kecamatan Belitang Hilir dan sekitarnya. Dan Pengadilan Agama Sanggau akan terus melanjutkan program-program untuk memberikan pelayanan dan akses yang mudah bagi masyarakat pencari keadilan. (red/15)