logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sanggau Ikuti Sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2014

Sanggau | pa-sanggau.go.id

Senin, 14 April 2014, Pengadilan Tinggi Agama Pontianak menyelenggarakan sosialasi mengenai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Sosialisasi ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Pontianak yang dihadiri langsung Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag dan diikuti oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum PA Pontianak, PA Sintang, PA Putussibau dan PA Ketapang.

Pada hari yang sama, sosialisasi ini dilanjutkan di Pengadilan Agama Bengkayang dengan dihadiri oleh oleh Panitera dan Panitera Muda Hukum  PA Bengkayang, PA Mempawah, PA Sambas dan PA Sanggau.

Koordinator tim (Hj. Chrisnayeti, SH) menyampaikan bahwa salah satu substansi dari SEMA Nomor 1 Tahun 2014 adalah merubah sistem pemeriksaan berkas dari sistem bergiliran menjadi membaca berkas secara bersamaan. Dalam sistem membaca berkas secara bersamaan, berkas perkara harus digandakan sesuai jumlah Hakim Agung dalam majelis, dan untuk efektifitas dan efisiensi, sistem penggandaan dan pembacaan berkas tersebut akan diarahkan secara elektronik.

Ada beberapa perubahan mendasar yang terdapat dalam SEMA ini, yaitu: (1) Setiap Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali harus menyertakan dokumen elektronik; (2) Penyertaan Dokumen Elektronik harus dilakukan melalui fitur komunikasi data (menu upaya hukum) pada Direktori Putusan Mahkamah Agung; (3) Keberadaan Dokumen Elektronik tersebut menjadi kelengkapan dari Bundel B; (4) Ketua Pengadilan diharuskan menyusun SOP Permohonan Upaya Hukum; (5) Ketua Pengadilan bertanggung jawab atas penyediaan, pengelolaan dan kelancaran proses pengiriman Dokumen Elektronik; (6) Dalam kondisi tertentu pengadilan dapat menggunakan media pengiriman lain seperti compact disc atau e-mail.

Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag yang ikut serta dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa dengan sosialisasi SEMA Nomor 1 Tahun 2014 ini diharapkan upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali lebih efektif dan efisien dengan sistem upload berkas lewat portal Direktori Putusan Mahkamah Agung (red/15)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice