PA Sanggau Ikuti Rakerda dan Kegiatan Penyusunan Anggaran

Sanggau | pa-sanggau.go.id
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Pengadilan Agama se Kalimantan Barat yang diselenggarakan dari tanggal 25 s/d 27 November 2013 di Hotel Kapuas Palace dihadiri oleh Seluruh Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama se Kalimantan Barat.
“Dengan Rakerda PTA Pontianak dan PA Se-Kalimantan Barat Kita Tingkatkan Pelayanan Prima dan Kualitas Putusan Yang Berbasis Teknologi Informasi Menuju Peradilan Modern" menjadi tema yang dipilih dalam rekerda kali ini.
Modernisasi pengadilan dengan pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu upaya yang dilakukan Mahkamah Agung untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Di samping itu, teknologi informasi dapat digunakan sebagai media pendukung untuk mempercepat proses perkara dan administrasi di pengadilan sehingga azas mudah, cepat dan biaya ringan dapat terwujud.
Ditemui diruangannya, Muhammadiyah, S.Ag (Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sanggau) menyampaikan salah satu dari hal penting yang didapat saat Rakerda adalah bahwa seluruh pegawai dan staff Pengadilan Agama Sanggau harus mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung tugas pokoknya sehari-hari, sehingga seluruh staff dan pegawai harus beradaptasi dengan perubahan-perubahan yang ada.
Selain Rakerda, PTA Pontianak juga menyelenggaraan Kegiatan Penyusunan Anggaran Tahun 2015 yang diselenggarakan dari tanggal 27 s/d 29 November 2013 di Hotel Peony Pontianak. Acara ini dihadiri oleh Panitera/Sekretaris (Kuasa Pengguna Anggaran), Kasubag/Kaur Keuangan (Pejabat Penandatangan SPM) dan Operator Komputer Pengadilan Agama se-Kalimantan Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Panitera/Sekretaris PTA Pontianak menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian berkenaan dengan Kegiatan Penyusunan Anggaran Tahun 2015 yang akan dituangkan ke dalam RKA-KL 2015, antara lain:
- Kegiatan yang harus dialokasikan: meliputi kebutuhan anggaran untuk biaya operasional satuan kerja berupa gaji, honorarium dan tunjangan, serta operasional dan pemeliharaan perkantoran.
- Kegiatan yang dibatasi: seperti pengadaan kendaraan bermotor, pembangunan gedung baru dan lain-lain.
- Kegiatan yang dilarang dialokasikan: antara lain perayaan atau peringatan hari besar, pemberian ucapan selamat, hadiah/tanda mata dan lain-lain.
Pengadilan Agama Sanggau dalam hal ini mengapresiasi seluruh kegiatan yang telah diikuti dengan melakukan sosialisasi dan tindak lanjut terhadap hasil Rakerda dan Kegiatan Penyusunan Anggaran. (red/15).
