PA Sanggau Gunakan SIPP Untuk Pelaporan Perkara

Sanggau | PA Sanggau
Sanggau (02/03/2016) Panitera Pengadilan Agama Sanggau Muhammadiyah, S.Ag., memerintahkan kepada Panitera Muda Hukum Iliyansyah, S.E.I., dan Ismail Azwardi selaku Admin SIPP untuk mengambil data laporan perkara dari SIPP Versi 3.1.1-1. Laporan perkara yang dilakukan secara periodik kepada Pengadilan Tinggi Agama Pontianak merupakan kewajiban setiap satuan kerja yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Panitera Pengadilan Agama Sanggau, Panitera Muda Hukum dan Admin SIPP yang menggunakan SIPP sebagai media untuk mengambil data dalam pelaporan perkara khusus bulan februari tahun 2016. Hal ini harus dilanjutkan dan kita harus aktif menyikapi hal-hal baru yang berhubungan dengan tugas dan fungsi kita di peradilan agama.
SIPP Versi 3.1.1-1 yang nantinya akan menjadi media kerja dan pelaporan harus mulai diakrabkan dengan pola dan sistem kerja yang ada pada masing-masing satuan kerja. Hal itu tidak lain untuk mulai beradaptasi dengan aplikasi berbasis web ini, dan mulai membiasakan diri dengan aplikasi yang bakal menjadi "andalan" Mahkamah Agung RI dan empat peradilan yang berada di bawahnya.