PA Sanggau Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek SIPP di Banten dan Hasil Rakor
Sanggau | PA Sanggau
Selasa (15/11/2016), Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., menyampaikan sosialisasi tentang hasil bimbingan teknis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang diselenggarakan pada tanggal 08 s/d 11 November 2016 di Hotel Le Dian Banten. Sosialisasi diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat struktural dan pejabat teknis serta seluruh staf.
Drs. Juaini, S.H., mensosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan strategis Mahkamah Agung RI dan Kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dan beliau juga menyampaikan beberapa pesan dari DR. H. Hasbi Hasan, M.H., SIPP merupakan pemanfaatan teknologi informasi dalam rangka mengumpulkan data satuan kerja yang berada di bawah Mahkamah Agung, dan SIPP juga akan membantu pembinaan dan pemantauan secara terpadu dan berjenjang, dan SIPP akan menjadi aplikasi yang memberikan kemudahan dalam proses administrasi perkara, Ketua Pengadilan Agama Sanggau "kembali" menekankan untuk seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau untuk senantiasa mengikuti kebijakan-kebijakan yang ada untuk memberikan pelayanan administrasi dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi hasil Rakor yang diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag., M.H., beliau menyampaikan arahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Drs. M. Taufiq H. Z.,M.H.I., dan sosialisasi yang diselenggarakan PTA ini merupakan hasil pengarahan dan pembinaan Ketua Mahkamah Agung di Mataram, tanggal 2 Nopember, sosialisasi hasil Munas IKAHI XVIII yang juga dilaksanakan di Mataram, 3-5 Nopember 2016.
"Keseragaman" dalam hal format pengawasan menjadi salah satu "issue" yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau dalam sosialisasi hasil rakor, keseragaman ini tidak lain untuk memberikan kemudahan bagi Hakim Pengawas dan satuan kerja yang diawasi, dalam hal format laporan serta menuangkan hasil temuan dalam format yang sama, sehingga pada akhirnya ditemukan hasil pengawasan dan temuan dalam bentuk dan format yang sama. (red/15)