PA Sanggau Gelar Sidang Keliling Perdana di Kab. Sekadau

Sanggau | pa-sanggau.go.id
Kamis, 27 Februari 2014 Pengadilan Agama Sanggau melakukan Sidang Keliling Perdana untuk wilayah Kabupaten Sekadau. Majelis hakim terdiri dari : Andriani, S.Ag (Ketua Majelis), M. Toyeb, S.Ag., M.H (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dan Munadi, S.Ag., S.H., sebagai Panitera Pengganti.
Selama periode Januari-Februari, Pengadilan Agama Sanggau sudah 3 (tiga) kali melakukan sidang keliling. Sidang keliling di Kabupaten Sekadau di laksanakan di Aula Pemda Kabupaten Sekadau, dengan menempuh perjalanan darat kurang lebih 1 (satu) jam,.Majelis hakim menyidangkan 5 Perkara pada sidang keliling tersebut.
Sebagai pelayan masyarakat, sidang keliling merupakan salah satu refleksi dari usaha lembaga peradilan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan. Pelayanan prima akan memberikan kepuasan kepada masyarakat dan fungsi peradilan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dapat terwujud (red/15).
