PA Sanggau Gelar Sidang Keliling Perdana

Sanggau | PA Sanggau
Kamis, (05/03/2015) Pengadilan Agama Sanggau melakukan sidang keliling (sidang di luar gedung pengadilan) perdana di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Majelis yang terdiri dari : M. Toyeb, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Andriani, S.Ag (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dibantu oleh Munadi, S.Ag., S.H., (Panitera Pengganti) serta Ikhwan Khairuddin, S.H., sebagai Jurusita Pengganti.
Waktu yang dibutuhkan untuk sampai di lokasi sidang keliling +/- 1,5 Jam dan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap pengadilan sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2014 tentang pedoman pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Panitera/Sekretaris Muhammadiyah, S.Ag., mengatakan: “Sidang keliling merupakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan, dan diharapkan dengan sidang keliling akan memberikan kemudahan dan akses bagi masyarakat pencari keadilan. (red/15)