PA Sanggau Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Sekadau Hilir

Sanggau | PA Sanggau
Pengadilan Agama Sanggau kembali melakukan sidang di luar gedung pengadilan (dulu: Sidang Keliling) di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kamis (07/04/2016) .
Hal ini tidak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah Kabupaten Sekadau, hal ini sesuai dengan Perma No. 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Majelis yang terdiri dari : Drs. Juaini, S.H., (Ketua Majelis), Hasyim Alkadrie, S.Ag., M.H., (Hakim Anggota), Ahmad Muhtar, S.H.I (Hakim Anggota) dan dibantu oleh Hamdani, S.Ag., S.Pd., (Panitera Pengganti) serta Rakiman, S.H.I., S.H., (Juru Sita Pengganti) menghabiskan +/- 1 Jam untuk sampai di tempat tujuan, sidang di luar gedung pengadilan ini menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap pengadilan sesuai dengan Perma no.1 Tahun 2014. Sidang keliling di Kabupaten Sekadau ini adalah sidang pertama bagi Hasyim Alkadrie, S.Ag., M.H., pasca dilantik pada tanggal 31 Maret 2016 oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau.
Sidang di luar gedung pengadilan juga digunakan sebagai sarana konsultasi dan pendaftaran bagi masyarakat yang ada di Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, dengan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan memberikan akses yang sederhana, murah dan cepat sesuai dengan asas yang ada di peradilan. Pengadilan Agama Sanggau juga memberlakukan radius khusus bagi masyarakat yang mendaftar gugatan di lokasi sidang di luar gedung pengadilan, sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan pelayanan yang ada di Pengadilan.
Ditemui di ruangannya Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juani, S.H., mengatakan: “sidang di luar gedung pengadilan harus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang ada di daerah tempat sidang di luar gedung pengadilan itu dilaksanakan, sehingga masyarakat yang memiliki permasalahan hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama dapat berkonsultasi dan sekaligus mendaftarkan gugatan atau permohonan kepada petugas yang telah disiapkan. Selain itu sidang di luar gedung pengadilan dapat dijadikan media sosialisasi tentang produk-produk hukum Pengadilan Agama Sanggau. (red/15)