PA Sanggau Gelar Diskusi Bahan Ekonomi Syari'ah
Sanggau | PA Sanggau
Kamis, 12 Februari 2015, Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., bersama Wakil Ketua, seluruh hakim, Panitera/Sekretaris, dan Wakil Panitera mendiskusikan bahan bimtek ekonomi syari’ah yang dikirimkan oleh PTA Pontianak kepada seluruh satuan kerja di bawahya. Bimbingan Teknis Ekonomi Syariah ini rencananya akan berlangsung mulai tanggal 28 Pebruari hingga 2 Maret dengan menghadirkan narasumber Ketua Kamar Agama Prof. DR. H. Abdul Manan, SH.,S.IP.,M.Hum. dan Hakim Agung DR. H. Amran Suadi, S.H., M.H.
Ekonomi syariah dan segala kegiatan usaha yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip syariah merupakan tugas dan wewenang peradilan agama, sehingga menjadi tugas seluruh aparatur peradilan khususnya hakim untuk meningkatkan kompetensi di bidang ekonomi syariah.
Selain itu, perkembangan kegiatan usaha dengan prinsip syariah yang semakin pesat berpotensi meningkatkan jumlah sengketa syariah sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut aparatur peradilan agama harus siap dalam penanganan perkara yang terkait dengan sengketa usaha yang menggunakan prinsip syari’ah.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau berharap kegiatan ini dapat dijadikan agenda rutin dalam rangka peningkatan kompetensi aparatur peradilan khususnya hakim untuk meningkatkan kompetensi di bidang ekonomi syariah sehingga aparatur peradilan dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan (red/15).
