PA Sanggau Bahas Masukan Standar BAS dan Format Putusan
Sanggau | PA Sanggau
Pengadilan Agama Sanggau yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag., M.H., pembahasan ini diikuti oleh seluruh hakim dan Pejabat kepaniteraan Pengadilan Agama Sanggau.
Pembahasan terhadap standar BAS dan format Putusan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pengadilan Tinggi Agama Pontianak tertanggal 17 Januari 2017 tentang Permohonan Masukan Penyempurnaan Standar BAS dan Format Putusan Peradilan Agama.
Pembahasan yang diselenggarakan di ruang rapat Pengadilan Agama Sanggau dari tanggal 25 s.d 27 Januari 2017, Pembahasan yang diselenggarakan dibagi dalam dua sesi, sesi pertama menyelesaikan masukan penyempurnaan standar BAS yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Wakil Panitera, para Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Sanggau.
Dan sesi kedua membahas tentang masukan penyempurnaan format Putusan Pengadilan Agama oleh Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Sanggau. Dan Ketua Pengadilan Agama Sanggau begitu antusias dengan pembahasan ini, dan memberikan kontribusi secara aktif dalam pembahasan standar BAS dan format Putusan.
Ketua Pengadilan Agama Sanggau Drs. Juaini, S.H., saat pembahasan selesai menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh aparatur peradilan yang ada di Pengadilan Agama Sanggau yang terlibat dalam pembahasan masukan standar BAS dan format Putusan, dan berharap masukan dari Pengadilan Agama Sanggau dapat menjadi standar BAS dan format Putusan yang menjadi rujukan seluruh pengadilan yang ada di Indoensia. (red/15)