logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sangau Tandatangai MoUTentang Pelayanan Terpadu dengan Pemda dan Kemenag Kabupaten Sekadau

Sanggau | PA Sanggau

Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pengadilan Agama Sanggau dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dan Kepala Kontor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau Tentang Pelayanan Terpadu bertempat di Ruang rapat Bupati Sekadau selasa (30/10) Pukul 09:00 WIB.

Hadir dalam Kegiatan tersebut antara lain :

  • Wakil Bupati Sekadau;
  • Ketua DPRD Kabupaten Sekadau;
  • Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau;
  • Ketua Pengadilan Agama Sanggau;
  • Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Sekadau;
  • Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Sekadau;
  • Kepala Dinas Pemerintah Desa Kab. Sekadau;
  • Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau;
  • Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Sekadau;
  • Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kab. Sekadau;
  • Kepala Bagian RTTU. KEP. Setda Kab. Sekadau;
  • Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kab. Sekadau, dan
  • Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Sekadau.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau Drs. Zakaria Umar, M.Si. menyatakan Pemerintah Kabupaten Sekadau menyambut baik kegiatan tersebut terlebih selama ini Pengadilan Agama Sanggau sudah melaksanakan sidang keliling di Sekadau tiap tahunnya dan ini akan melaksanakan sidang terpadu sehingga masyarakat sangat terbantu dengan adanya kegiatan tersebut.

Karena sidang Isbat yang akan dilaksanakan ini untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki buku Nikah, sehingga kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat kabupaten sekadau tidak ngambang lagi dan akan tercatat dalam dokumen negara.

Dengan adanya sidang Terpadu di Kabupaten sekadau maka secara langsung dapat memangkas biaya dan waktu karena Karena Pihak Pengadilan Agama Sanggau langsung datang ke Lokasi, ke tengah masyarakat sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Sanggau. “ Tambah beliau dalam sambutannya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Sanggau M. Toyeb, S.Ag,.M.H. menyampaikan kegiatan sidang terpadu ini merupakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan juga Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015.

Dalam MoU itu pada intinya disebutkan bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan murah, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Beliau menyampaikan pentingnya untuk membangun kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dalam menuntaskan permasalahan pemenuhan dokumen kependudukan ini melalui program Sidang Itsbat Nikah Terpadu. Program ini diharapkan dapat meminimalisir pasangan nikah yang belum punya buku nikah. Apalagi saat ini, buku nikah begitu penting, terutama untuk pengurusan berbagai keperluan administrasi kependudukan”. “ Ujar Ketua PA Sanggau.

Wakil Bupadi Sekadau Aloysius, S.H,.M.Si. dalam sambutannya, menyatakan bahwa sebelumya meminta maaf karena Bupati berhalangan hadir dikarenakan ada agenda lain dengan Forkompinda namun demikian tidak mengurangi komitmen Pemerintah daerah Sekadau untuk terus mendukung Pelayanan terpadu diwilayahnya karena masih banyak masyarakat di Kabupaten Sekadau yang tidak mempunyai  Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

setiap pristiwa perkawinan harus tercatat oleh petugas pencatat nikah dan memiliki buku nikah agar tercipta administrasi kependudukan yang tertib sehingga nantinya memudahkan dalam pembuatan akte kelahiran serta kartu keluarga. Selain itu sebagai bukti outentik perkawinan serta menjamin hak-hak anak atau keturunan serta hak waris”Ujar Wabup Sekadau

“Oleh karena itu, kita perlu melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Apa yang dimaksud dengan terobosan itu adalah pelaksanaan pelayanan terpadu antara instansi terkait. Sehingga apa yang disampaikan oleh pak Sekda dan Pak Ketua Pengadilan Agama tadi kami selaku Pemerintah Kabupaten Sekadau sangat mendukung dan menyambut baik, apapun itu karena menyangkut Masyarat”. Tambahnya.

Dalam Perjanjian Kerjasama itu pada intinya disebutkan bahwa pelaksanaan sidang terpadu adalah untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat pencari keadilan dengan mewujudkan one day service, maka PA, KUA dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan sidang terpadu untuk melakukan sidang itsbat nikah, pencatatan nikah dan pencatatan kelahiran.

Dalam pelayanan terpadu, pasangan suami-isteri yang sudah nikah secara sah menurut agama diitsbatkan pernikahannya oleh PA, kemudian atas dasar penetapan PA itu KUA mencatatkan pernikahan dan mengeluarkan Kutipan Akta Nikah berupa Buku Nikah. Sementara Dinas Dukcapil mencatatkan dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak-anak dari pasangan yang pernikahannya sudah dicatatkan dan dikeluarkan Buku Nikahnya. (Arf)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice