PA Sangatta Melakukan Pendataan Dan Verifikasi Perkara Sidang Terpadu
![]() |
![]() |
Pendataan perkara oleh Tim dan penyerahan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada Panitera
Sangatta, Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan pada rapat program kerja tanggal 06 Januari 2022 lalu, Pengadilan Agama Sangatta mulai melaksanakan Pendataan dan Verifikasi Sidang Terpadu sebagai bentuk tindak lanjut PERMA Nomor 1 tahun 2015, tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan terpadu pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah, dan dalam rangka menerbitkan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, dengan tujuan untuk mewujudkan tertib Administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami Masyarakat, serta memberikan Pelayanan yang lebih cepat, sederhana dan biaya ringan.
![]() |
![]() |
Pendataan dan Verifikasi Perkara Sidang Terpadu kali ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 13 s.d 14 Januari 2022 bertempat di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Tim pendataan dan verifikasi terdiri dari tujuh personil berdasakan surat tugas nomor W17-9A/167/HK.05/1/2022 tanggal 12 Januari 2022, yakni Ketua PA Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’I, S. Ag, Moh. Fathi Nasrulloh, S. HI, M.H (Hakim), Surya Hidayat, S.HI (Hakim), Iman Sahlani, S. Ag (Panitera), Mardiyana, S.H.I (Panmud. Permohonan), Abdul Rahman Sidik, S.H (Panmud. Hukum), dan Samsul Hidayat (Sopir). Pengambilan data untuk sidang terpadu dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Teluk Pandan, dan telah terdata ada 25 perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh Pemohon. (lilik’80)