PA Sangatta Laksanakan Descente
Sangatta | PA Sangatta
Demi untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah) terperkara. dan untuk melihat langsung barang-barang bergerak objek terperkara.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Sangatta yang terdiri dari Drs. Sinwani, S.H.,MM, (Ketua Majelis), Khairi Rosyadi, S.H. (Hakim Anggota) dibantu Drs.H. Riduan,S.H. (Panitera Pengganti) melaksanakan plaatsopneming en ondezoek/descente , pada Selasa , 6 September 2016 mulai pukul 09.00 Wita.
Plaatsopneming en ondezoek/descente adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh majelis hakim di tempat objek yang sedang disengketakan berada. majelis hakim datang ke tempat objek tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek yang disengketakan.
Pasal 180 ayat (1) Rbg menyatakan “Ketua, jika dipandangnya perlu atau bermanfaat, dapat mengangkat satu atau dua orang komisaris untuk, dengan dibantu oleh panitera, mengadakan pemeriksaan di tempat agar mendapat tambahan keterangan” sedangkan pasal 153 ayat (1) HIR menyatakan “Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim”, ini berarti walaupun pemeriksaan setempat menurut pasal 164 HIR/ 284 RBg bukanlah sebagai alat bukti, namun pemeriksaan setempat oleh hakim dapat dijadikan sebagai bahan resmi untuk pertimbangan putusan.
Selain disaksikan oleh Panitera Pengadilan Agama Sangatta (Iman Sahlani, S.Ag) pemeriksaan ini juga disaksikan oleh aparat desa Sangatta Utara dan RT setempat. Pak Iman menyatakan bahwa pemeriksaan setempat ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu bahwa ini adalah perintah dari majelis hakim yang secara ex- officio, ambsalve dapat menetapkan diadakan Pemeriksaan Setempat. ( SEMA Nomor 7 Tahun 2001), kemudian Penggugat telah membayar panjar biaya pemeriksaan, dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat, serta disaksikan oleh aparat Pengadilan, aparat desa, keamanan dan RT setempat. Pak Panitera menyambut baik pelaksanaan descente ini karena dengan pemeriksaan setempat ini tentu dapat mempermudah peletakkan sita ataupun eksekusi apabila diperlukan dikemudian hari yang mana ini sebagian dari tugas Panitera ataupun jurusita.
Dengan pemeriksaan setempat ini tentu majelis hakim dalam dictum putusan akan menulis secara jelas letak, luas, batas-batas objek sengketa, yang adakalanya seiring waktu objek sengketa mengalami perubahan. Karena Berdasarkan konsenderan SEMA Nomor 7 Tahun 2001menyatakan banyak laporan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak dapat dieksekusi ( non exacutable) karena objek perkara tidak sesuai dengan dictum putusan baik itu mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat eksekusi akan dilaksanakan.
Banyaknya masyarakat yang melihat jalannya pemeriksaan setempat dapat ditafsirkan besarnya animo masyarakat yang meninggalkan pesan dan kesan di masyarakat bahwa Pengadilan Agama Sangatta bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan sengketa dalam menegakkan keadilan di masyarakat.
Di sini masyarakat dapat melihat Majelis Hakim turun dan membuka persidangan di objek sengketa kemudian memeriksa satu-persatu objek barang bergerak, selanjutnya memeriksa dengan dibantu oleh jurusita dan aparat desa melakukan pengukuran, menanyakan batas-atas kepada pihak berperkara dan saksi-saksi di tempat objek, menanyakan apakah ada perubahan ukuran dan batas-batas objek sengketa;
Dari pemeriksaan objek sengketa perkara nomor 203/Pdt.G/2016/PA. Sgta ini majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa untuk barang tidak bergerak tidak ada perubahan ukuran dan batas, begitu juga dengan barang-barang bergeraknya, semuanya diakui oleh kedua belah pihak yang berperkara. Setelah pemeriksaan setempat selesai, maka Majelis Hakim bermusyawarah dan Ketua Majelis menyatakan penundaan hari persidangan kemudian menyatakan persidangan di tutup (tk by Sahlani);