PA Sangatta Gelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Muara Bengkal

Muara Bengkal | PA Sangatta
Rabu, 24 April 2019, pukul 08.30 Wita Majelis Hakim yang diketuai H. Ahmad Asy Syafi’I, S.Ag memulai perjalanan bersama DR. Nursaidah, S.Ag.M.H. dan Adi Martha Putera,SHI (masing-masing Hakim Anggota) dibantu oleh Iman Sahlani (Panitera) , Sudarji (Jurusita Pengganti dan Samsul (staf Umum/supir) dalam perjalanan sidang keliling ke Kecamatan Muara Bengkal;
Sepertinya halnya kebanyakan daerah di Kutai Timur yang akses jalannya agak sulit, termasuk kecamatan Muara Bengkal. Dari ibu kota Kabupaten (tempat gedung Pengadilan Agama Sangatta) perjalanan ke Kecamatan Muara Bengkal ditempuh perjalanan antara 7 sampai 8 jam. Dari kantor Pengadilan Agama Sangatta di Bukit Pelangi (nama komplek perkantoran pemerintah di Kutai Timur di wilayah kecamatan Sangatta Utara) perjalanan dimulai menuju ke kecamatan Rantau Pulung menempuh jarang sekitar 40 KM karena kondisi jalan ditempuh waktu sekitar 1 jam perjalanan.
Rombongan istirahat di salah satu masjid sekedar untuk beberapa keperluan. Kemudian perjalanan dilanjutkan menuju Kecamatan Batu Ampar , dan tepat pukul 12.00 wita rombongan istirahat untuk makan siang dan sholat di Mesjid Taqwa Desa Beno Baru Kecamatan Batu Ampar. Dari kecamatan Batu Ampar perjalanan dilanjutkan dan rombongan sampai ke kecamatan Muara Bengkal pukul 15.30 wita.
Ada 2 sebab mengapa dipilihnya kecamatan Muara Bengkal sebagai tempat sidang di luar gedung Pengadilan Agama sangatta tahun 2019 ini. Yang pertama, karena kacamatan ini belum mendapat giliran untuk sidang keliling. Yang kedua banyaknya permasalahan masyarakat yang berkaitan dengan hukum perkawinan di kecamatan ini. Permasalahan ini adalah banyaknya perceraian yang terjadi di bawah tangan yang dilanjutkan dengan perkawinan baru dengan pasangan yang lain secara dibawah tangan. Ini seperti mengurai benang kusut, satu sisi anak-anak mereka perlu akta kelahiran yang mengharuskan adanya bukti perkawinan berupa Kutipan Akta Nikah. Sisi yang lain pernikahan dibawah tangan mereka ini tidak mungkin diitsbatkan karena salah satu atau kedua suami isteri ini masih terikat perkawinan dengan yang lainnya.
Permasalahan tersebut di atas terjadi karena jauh dan sulitnya medan ke Muara Bengkal menjadikan biaya perkara sangat mahal, untuk radius 1 kali panggil ke Kecamatan Muara Bengkal di masing-masing desa berkisar dari Rp. 1.200.000 sampai dengan Rp. 1.500.000,- artinya masyarakat Muara Bengkal kalau ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama Sangatta harus membayar panjar biaya perkara lebih dari 6 juta, ini belum termasuk biaya mereka berangkat membawa alat bukti berupa saksi. Inilah yang menyebabkan banyak perceraian di bawah tangan di kecamatan Muara Bengkal.
Di lain hal perkembangnya perkebuhan kelapa sawit di Kecamatan ini membawa dampak banyak pendatang yang bekerja, dimana diantara pekerja itu ada yang menikah dengan warga setempat. Ketika harga sawit turun dan terjadi PHK oleh perusahaan sawit maka pendatang ini pergi begitu saja meninggalkan isteri tanpa diketahui lagi keberadaannya, sehingga status jandanya tidak jelas dan untuk mengajukan perkara ke Pengadilan Agama terkendala biaya yang mahal;
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Sangatta mencoba membantu mengurai benang kusut ini dengan mengadakan sidang keliling di Kecamatan Muara Bengkal. Pertama Pengadilan Agama memberikan informasi ke masyarakat Muara Bengkal yang datang ingin menyelesaikan masalah hukum perkawinannya, bagi yang menikah dibawah tangan, namun masih terikat perkawinan dengan pasangan yang lain, disarankan agar mengajukan perceraian terlebih dahulu, kemudian mengajukan nikah ulang ke KUA, dan untuk status anak mereka, dapat mengajukan perkara asal usul anak. Bagi mereka yang menikah dibawah tangan namun sebelumnya tidak terikat perkawinan dengan pasangan yang lain, dapat mengajukan itsbat nikah.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Sangatta juga telah membuat SK panjar biaya perkara perdata khusus sidang keliling dengan radius panggilan radius 1 dan 2 yaitu berkisar antara Rp. 80.000,- sampai Rp. 130.000,- . Ini artinya masyarakan yang ingin mendaftarkan perceraian di sidang keliling ini hanya membayar panjar berkisar antara Rp. 496.000,- sampai dengan 746.000,- . Ini tentu sangat meringankan masyarakat , dan tentu masyarakat tidak mengaluarkan biaya banyak untuk membawa saksi dan yang lainnya (by Iman Sahlani)