logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sangatta Bantu Masyaratakat Terpencil dengan Pelaksanaan Sidang Keliling

Sangatta | PA Sangatta

Guna melaksanakan amanat Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Aung RI Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013 Tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama Sangatta pada haru Kamis, tanggal 24 Nopember 2016 melaksanakan sidang keliling di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur;

Ketua Tim yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilang Agama Sangatta A. Rukip, S.Ag munuturkan bahwa pelaksanaan sidang keliling kali ini dikhususkan untuk perkara itsbat nikah dengan tujuan untuk membantu masyarakat terpencil yang jauh dari ibu kota Kabupaten.

Di hadapan masyarakat Pak Rukip menyampaikan, ”Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan sidang keliling   perkara Itsbat nikah ini untuk membantu bapak dan ibu sekalian guna mendapatkan kepastian status perkawinan Bapak dan Ibu, dengan diitsbatkan perkawinan Bapak dan Ibu,  selanjutnya Bapak dan Ibu dapat mencatatkan perkawinannya KUA untuk mendapatkan buku Kutipan Akta Nikah,  yang dapat menjadi  dasar pembuatan Akta Kelahiran anak-anak Bapak dan Ibu semuanya";

Menurut penjelasan Pak Waka   ada perbedaan yang mendasar antara isbat nikah dengan nikah (massal), yaitu pada dampak hukumya yang dapat berlaku surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini, status hukum pernikahan (di yang dibawah tangan) pasangan suami-istri tersebut diakui keabsahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan.

Sedangkan lalu nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang, walaupun mereka pernah menikah (secara dibawah tangan) beberapa tahun yang lalu. Jadi dengan isbat nikah ini kepastian hukum status pernikahan jadi jelas, dengan demikian status anak-anak mereka juga jelas. Juga hal-hal lain yang berkaitan dengan perkawinan juga mendapatkan perlindungan hukum, misalnya harta bersama, waris dan lain-lain;

Lebih lanjut Pak Rukip menyatakan bahwa perkara yang terdaftar pada sidang keliling ini berjumlah 97 perkara, dan untuk memberikan pelayanan dengan cepat, pihanya  mengerahkan 3 hakim, 3  pengganti dan 1 orang jurusita pengganti. “Alhamdulillah 97 perkara dapat selesai disidangkan dalam satu hari”, begitu tutur Pak Waka;

Sesaat setelah sidang berakhir dan ditutup, di hadapan aparat kecamatan , Wakil Ketua Pengadilan Agama Sanggatta mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kecamatan  Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur yang telah membantu pelaksanaan sidang keliling ini mulai dari pendaftran tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan pelaksanaan sidang hari Kamis, tanggal 24 Nopember 2016. Selanjutnya Beliau berharap agar nantinya pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Pandan  dapat membantu masyarakat yang telah di itsbatkah nikahnya guna dicatatkan dan mendapatkan buku Kutipan Akta Nikah ;

 Setelah berpamitan dengan Pihak apara Kecamatan Teluk Pandan, tepat sore hari rombonngan Pengadilan Agama  yang berjumlah 8 orang ini kembali ke Sanggata (bySahlaniiman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice