logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sangatta Bantu Masyaratakat Terpencil dengan Pelaksanaan Sidang Keliling

Sangatta | PA Sangatta

Guna melaksanakan amanat SURAT KEPUTUSAN KETUA MUDA MAHKAMAH AGUNG RI URUSAN LINGKUNGAN PENGADILAN AGAMA Nomor : 01/SK/TUADA-AG/I/2013TENTANG PEDOMAN SIDANG KELILING DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA, maka Pengadilan Agama Sangatta pada tanggal 30 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 April 2016 melaksanakan sidang keliling di 2 tempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Sangatta, yaitu Kecamatan Rantau Pulung dan Kecamatan Muara Wahau;

Dalam sambutan  pada sidang keliling di Balai Desa di Kecamatan Rantau Pulung, Ketua Pengadilan Agama Sangatta Drs. H. Taufikurrahman, M.,Ag. menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang keliling kali ini dikhususkan untuk perkara itsbat nikah dengan tujuan untuk membantu masyarakat terpencil yang jauh dari ibu kota Kabupaten.

Dihadapan masyarakat dan aparat desa pak Taufik menyampaikan, ”Pengadilan Agama Sangatta melaksanakan sidang keliling   perkara Itsbat nikah ini untuk membantu bapak dan ibu sekalian guna mendapatkan kepastian status perkawinan Bapak dan Ibu, dengan diitsbatkan perkawinan Bapak dan Ibu,  selanjutnya Bapak dan Ibu dapat mendaftakan perkawinannya KUA untuk mendapatkan buku Kutipan Akta Nikah,  yang dapat menjadi  dasar pembuatan Akta Kelahiran anak-anak Bapak dan Ibu semuanya";

Dari 23 perkara itsbat nikah yang terdatar pada sidang keliling di Rantau Pulung 22 perkara ditetapkan diterima itsbat nikahnya dan 1 perkara dinyatakan di tolak, sementara dari 3 perkara yang diajukan pada sidang keliling di Kecamatan Muara Wahau keseluruhannya diterima perkaranya ;

Pada kesempatan sidang keliling di Muara Wahau ini, rombongan Pengadilan Agama Sangatta menyempatkan diri untuk bersilaturrahmi dan Camat Muara Wahau, Yuriansyah, S.Sos. pada kesempatan ini Ketua Pengadilan Agama Sangatta menyampaikan maksud dan tujuan sidang keliling untuk melaksanakan amanat Mahkamah Agung guna membantu masyarakat terpencil yang jauh aksesnya dari Pengadilan termasuk di dalamnya Kecamatan Muara Wahau ini. pada kesempatan ini Camat Muara Wahau, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Sanggata atas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat Muara Wahau oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Pengadilan Agama Sanggata, dan berharap ini dapat ditingkatkan dalam bentuk sidang itsbat terpadu.

", Insya Allah nanti saya akan melapor kepada Pak Bupati dan menyampaikan rencana program kerja sama Pengadilan Agama Sanggatta, Catatan Sipil dan Kemenag untuk sidang isbath nikah terpadu di Kecamatan Muara Wahau". begitu kata Pak Camat   ;

 Setelah berpamitan dengan Camat Muara Wahau, tepat sore hari rombonngan Pengadilan Agama  yang berjumlah 11 orang ini kembali ke Sanggata (bySahlaniiman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice