PA Sampit Tandatangani MoU Pos Bantuan Hukum Tahun 2017
Sampit | pa-sampit.go.id
Pada Tahun Anggaran 2017, kembali satker Pengadilan Agama Sampit menerima pagu anggaran untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari DIPA Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (04) Program Peningkatan Manajemen Peradilan Agama sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah jam layanan 480.
Anggaran tersebut menurun dari tahun sebelumnya, pada tahun 2016 anggaran Posbakum sebesar Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah), anggaran tersebut khusus dialokasikan kepada masyarakat pencari keadilan yang dibantu oleh Posbakum, dan pada tahun 2016 jumlah orang yang dilayani oleh Posbakum Pengadilan Agama Sampit adalah sebanyak 473 orang.
Pengadilan Agama Sampit merupakan salah satu Pengadilan yang menyediakan Pos Bantuan Hukum. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, salah satu ruang lingkup pemberian layanan hukum tersebut adalah penyediaan Posbakum di Pengadilan.
Pos Bantuan Hukumadalah layanan yang disediakan oleh dan pada Pengadilan Agama Sampit bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan.
Pada hari Selasa (03/01/2017) pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Ketua Pengadilan Agama Sampit telah dilaksanakan penandatanganan MOU (Perjanjian Kerjasama) antara Pengadilan Agama Sampit dengan Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit, turut hadir dalam acara tersebut Panitera PA Sampit Frislyasi, S.H.I. dan Sekretaris PA Sampit Isnaniyah, S.Ag. serta PPK PA Sampit Suwondo, S.E.
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit, Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. serta oleh perwakilan dari Perkumpulan Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Habaring Hurung Sampit sebagai pemberi layanan Posbakum di Pengadilan Agama Sampit Bambang Edi Priyanto, S.H., M.H., menurut Ketua PA Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. diharapkan dengan kehadiran posbakum ini berimbas positif dapat memberikan pelayanan yang prima pada PA Sampit, dan kepada anggota Posbakum agar dapat bekerja secara baik dan profesional dan untuk itu akan diadakan evaluasi untuk menilai kinerja posbakum tersebut. (isn)