PA Sampit Menggelar Sidang Keliling Terakhir di Tahun 2014

Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis (11/09/2014) Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan sidang keliling untuk yang terakhir kalinya pada Tahun Anggaran 2014 ini, yang dilaksanakan di Kelurahan Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Adapun Tim Sidang Keliling yang berangkat kesana adalah terdiri dari Drs. Abd. Gani, MH. sebagai Ketua Majelis, Firdaus Muhammad, S.HI. dan Miftahul Arwani, S.HI. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi Norhayatimah, SH. sebagai Panitera Pengganti dan didampingi Drs. Saraji sebagai Penanggung Jawab kegiatan, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor : W16-A3/1001/HK.05/VIII/2014 tanggal 25 Agustus 2014 tentang Tim Sidang Keliling Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Katingan Tengah-Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2014.
Setelah menempuh perjalanan + 4,5 jam dan melalui jalan yang belum semuanya beraspal dan penuh debu serta menyeberangi sungai Kahayan dengan kapal/ferry penyeberangan, akhirnya rombongan tiba di lokasi dan disambut langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Tengah Drs. Khairil Anwar beserta stafnya.
Setelah bertemu dan bersilahturahim sejenak dengan Kepala KUA Kecamatan Katingan Tengah dan seluruh stafnya, persidangan langsung dilaksanakan, perkara yang disidangkan sebanyak 4 (empat) perkara, 2 (dua) Perkara Cerai Talak dan 2 (dua) Perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 433/Pdt.G/2014/PA.Spt.,434/Pdt.G/2014/PA.Spt., 435/Pdt.G/2014/PA.Spt., dan 436/Pdt.G/2014, PA.Spt. dari 4 perkara tersebut 2 perkara yang dapat diputuskan kabul dan digugurkan.
Sidang keliling ini merupakan upaya Pengadilan Agama Sampit dalam melaksanakan Program Justice for all dan Justice for the Poor, dan juga untuk melaksanakan Surat Edaran MA Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, yang telah diganti dengan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan; Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 merupakan upaya MA untuk memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan, termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu.
Seluruh masyarakat yang mengikuti sidang keliling tersebut juga sangat antusias menghadiri sidang keliling, karena mereka para pencari keadilan merasa sangat terbantu baik dari segi waktu maupun transportasi, karena jarak tempuh antara Keluarahan Tumbang Samba dengan Kota Sampit yang cukup jauh. (tim it PA Sampit)