logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Mengadakan DDTK SIPP

Sampit |www.pa-sampit.go.id

Kamis, (18/2/2016), bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit, tepat pukul 08.00 WIB seluruh Hakim, Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Kasir Perkara dan Petugas Meja I Pengadilan Agama Sampit mengikuti Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 3.1.1.

Acara dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Pelatihan Instalasi dan Implementasi SIPP di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang telah diikuti oleh 2 orang pegawai Pengadilan Agama Sampit yang ahli dalam bidang Teknologi Informasi yaitu  Sigit Purnomo, S.Kom. dan Edi Wahyuni, A.Md. pada tanggal 15 s.d 17 Februari di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.

DDTK SIPP ini dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. dan didampingi oleh Sigit Purnomo, S.Kom. Sistem Informasi Penelusuran Perkara adalah aplikasi resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk membantu para pencari keadilan dalam monitoring proses penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan.

Bagi lingkungan Pengadilan Agama SIPP adalah merupakan hal yang baru, sebelumnya adalah aplikasi SIAPDA yang sudah di redesain. Seiring dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk mengimplementasikan SIPP pada seluruh lingkungan Mahkamah Agung, Dirjen badilag sebagai unit dibawah mahkamah agung memutuskan untuk melebur SIADPA ke SIPP, berdasarkan surat Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 0458/DJA/HM.02.3/2/2016 tanggal 11 Februari 2016 Tentang Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1. 

Peralihan SIADPA plus ke SIPP dilakukan dengan tujuan sistem informasi perkara terintegrasi di Mahkamah Agung. Dengan Slogan SINGLE SING ON dengan kata lain integrasi data/menyatu. Dulu sistem yang ada Pengadilan Agama tersendiri, Peradilan Militer tersendiri, Peradilan Umum tersendiri, PTUN tersendiri.

Pada prinsipnya SIPP sama dengan SIADPA bedanya Cuma SIPP sudah terintegrasi. Prinsipnya kita instal SIPP selanjutnya kita setting kedalam database kemudian setting subdomain pada cpanel diwebsite kita terus dilakukan migrasi database SIADPA plus dan terakhir kita singkronisasi data ke Mahkmah Agung. Sehingga Mahkamah Agung dapat dengan mudah mengontrol. (isn) 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice