logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Lakukan Pemeriksaan Setempat di Desa Ujung Pandaran

Sampit | www.pa-sampit.go.id                            

Pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 WIB Pengadilan Agama Sampit Melakukan Pemeriksaan Setempat Bantuan untuk perkara gugatan waris dari Pengadilan Agama Banjarmasin terhadap beberapa objek tanah salah satunya Objek Tanah di Desa Ujung Pandaran Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. Berdasarkan Surat dari Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor : W15-A1/2035/HK.05/6/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Pelaksanaan Pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis B yang diketuai oleh Dr. Muhammad Kastalani dan beranggotakan Ahmad Muhtar, S.HI. dan Miftah Farid. S.HI dengan di damping Panitera Pengganti Muhammad Basyir S.HI

Rombongan berangkat dari sampit menuju Desa Ujung Pandaran pada pukul 07.30 WIB dan sampai ditempat yang menjadi objek pemeriksaan pada pukul 09.30 WIB. Sampai ditempat tujuan segera dilakukan pemeriksaan dengan mengukur dan mencocokan data dengan objek. (Tim Redaksi PA Sampit)

                                        

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice