logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sosialisasi Hasil Rakor Pimpinan Peradilan Agama se Kalimantan Tengah

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Senin, 21 November 2016 bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit diadakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Ketua, seluruh hakim, Pejabat Struktural/Fungsional dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Sampit.

Agenda pertemuan kali ini adalah untuk mensosialisasikan hasil rapat kooordinasi yang diikuti oleh Plh. Ketua PA Sampit di PTA Palangka Raya pada tanggal 10 November 2016 lalu.

Acara dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dibuka oleh Isnaniyah, S.Ag. (Sekretaris). Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil rakor oleh Mursidah, S.Ag. (Hakim) yang pada waktu Rakor di PTA Palangka Raya bertindak selaku Plh. Ketua PA Sampit, karena Ketua PA Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. pada waktu itu sedang Dinas Luar mengikuti Fit and Proper Test Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas IB di Mahkamah Agung RI-Jakarta.

Mursidah, S.Ag. menyampaikan ada beberapa poin penting yang disampaikan oleh KPTA Palangka Raya Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H. dalam pertemuan tersebut terkait hasil rakor yang telah diikuti beliau di Mataram, antara lain:

  1. Salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung telah melakukan 3 kebijakan yaitu : Akrseditasi sertifikat ISO serta lomba inovasi pelayanan publik antar satuan kerja diseluruh Pengadilan di Indonesia.
  2. Pertahankan kekompakan dan harus saling mawas diri;
  3. Menjaga kemandirian Badan Peradilan sesuai dengan misi Mahkamah Agung RI;
  4. Mandiri dalam putusan;
  5. Terkait dengan Layanan Informasi, kita harus memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan secara informasi, karenanya Petugas Meja Informasi adalah orang yang harus tahu seluk beluk peradilan;
  6. Hindari Pungutan liar dan radius biaya pemanggilan/pemberitahuan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri harus sama;
  7. Setelah keluarnya Perma No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016, maka Mahkamah Agung sudah ada menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
  8. Menjadikan peradilan yang jujur dan adil seadil-adilnya;
  9. Persidangan harus disiplin dan tepat waktu, karena salah satu pelayanan yang masih mendapat keluhan dari publik, antara lain Jadwal sidang yang terkadang masih molor;
  10. Bila ada salah 1 Hakim yang pada waktu bersidang mengantuk, maka sidang harus diskors;
  11. Berita Acara Persidangan (BAP) sebelum sidang harus dibaca dulu, supaya tidak berbeda dengan Putusan;
  12. Proses Mediasi harus dilaksanakan dan laporannya juga harus dibuat;
  13. Untuk perkara Tabayun, harus ditunjuk Petugas khusus yang mengkoordinirnya dengan penanggung jawab adalah Panitera Muda Hukum;
  14. Dalam membuat amar putusan, jangan membuat amar putusan yang sulit eksekusinya;
  15. Ada beberapa organisasi pendukung Kantor yang saling terkait, yaitu: IPASPI, IKAHI, PTWP dan Dharmayukti Karini. (isn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice