PA Sampit Gelar Sosialisasi Aplikasi SIWAS MARI dan SIPP
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Senin (21/11/2016), pukul 10.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit dilaksanakan Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung RI dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) 3.1.3 Terintergrasi.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Acara Serupa yang telah diikuti oleh Plh. Ketua, Panitera, Panmud Hukum, Panmud Gugatan, Panmud Permohonan dan Operator pada waktu yang lalu di PTA Palangka Raya dari tanggal 9 s.d. 11 November 2016.
Acara dipimpin langsung oleh Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. Ketua Pengadilan Agama Sampit , didampingi oleh Panitera Frislyasi, S.H.I. dan Sekretaris Isnaniyah, S.Ag., beliau menjelaskan bahwa Aplikasi Siwas MARI (Whistle Blowing System) dan SIPP menjadikan Pengadilan lebih maju kedepan.
Pada kantor Pengadilan Agama mutlak adanya meja pengaduan yang berfungsi untuk memfasilitasi masyarakat pencari keadilan, dan termasuk didalamnya pegawai Pengadilan Agama sendiri ketika melihat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai Pengadilan dapat melaporkan langsung melalui Aplikasi SIWAS. SIWAS MARI sebagai pelaksanaan dari PERMA 9/2016 tentang Pengaduan.
Adapun untuk SIPP kita usahakan dalam jangka waktu 1 bulan, paling lambat Bulan Desember sudah bisa jalan semua, tidak ada yang tidak bisa, semua harus bisa, karenanya dalam waktu akan dekat untuk masing-masing Pejabat/Pegawai yang terkait akan diberikan user name dan password.
Mursidah, S.Ag. juga menambahkan bahwa yang bertugas di Meja Pengaduan harus petugas tersendiri, dan harus memenuhi 3 syarat, yaitu Kemampuan secara Hukum, Kemampuan secara Teknis dan Kemampuan secara Komunikasi.
Sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan pengoperasian aplikasi SIWAS yang di pandu oleh Muhamad Nor Kifli, S.H.I. dan Sigit Purnomo, S.Kom. dengan menjelaskan langkah-langkah yang harus dilalui untuk bisa menjalankan aplikasi SIWAS. Adapun untuk SIPP karena memerlukan waktu yang tidak sedikit akan dijadwalkan kemudian berupa DDTK lebih lanjut. (isn)
Top of Form
Bottom of Form