logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang Keliling Terpadu di Penghujung Tahun 2014

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Dalam rangka memberikan Pelayanan Hukum yang Prima kepada masyarakat pencari keadilan, mensukseskan Program Mahkamah Agung RI β€œ Justice For All” dan β€œ Justice For The Poor β€œ Pengadilan Agama Sampit bekerja sama Pemerintah Kabupaten Seruyan yang di wakili oleh kantor Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kabupaten Seruyan melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Itsbat Nikah pada tanggal 18 s.d 19 Desember 2014, dengan segala biaya dibebankan kepada DIPA kantor BP2KB Tahun Anggaran 2014.

Sidang keliling terpadu ini merupakan sidang perdana yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sampit. Pelayanan terpadu ini tentunya bertujuan untuk membantu masyarakat. Sebab kenyataan masih banyak di antara warga yang belum terdaftar pernikahannya secara resmi alias belum mempunyai Buku Nikah. Baik yang pernikahannya sebelum berlaku UU No. 1 Tahun 1974 maupun sampai sekarang ini setelah berlakunya UU Perkawinan tersebut.

Tim Sidang Keliling kali ini yang berangkat sebanyak 7 (tujuh) orang, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1316/HK.05/XI/2014 tanggal 24 November 2014 terdiri dari Drs. Alpian, SH., M.H.I. (Ketua Majelis), Riduan, S.Ag. dan Abdul Rahman, S.Ag. (Hakim Anggota), Jamaludin, S.H. (Panitera Pengganti),  Budi Anshori, SE. (Jurusita Pengganti), Drs. Saraji (Penanggung Jawab) serta Muhamad Nor Kifli, S.H.I. (Petugas Administrasi).

Bertempat di Gedung Serba Guna Pemkab Seruyan sidang keliling digelar. Sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara Itsbat Nikah yang terdaftar pada kegiatan ini. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir dan dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, seluruh FKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), Kepala Kementerian Agama Kabupaten Seruyan serta para pasangan suami istri (pasutri) yang mengajukan Itsbat Nikah.

Kepala BP2KB Kabupaten Seruyan Sumarjono mengatakan, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk menertibkan administrasi kependudukan pada sejumlah masyarakat di Kabupaten Seruyan dan juga meringankan beban masyarakat Seruyan yang kurang mampu dan kondisi geografis yang tidak memungkinkan masyarakat kita mengurus administrasi kependudukan.

Diharapkan juga kegiatan ini bisa memberikan kesadaran efek positif dan kesadaran kepengurusan administrasi kependudukan. Pesertanya berasal dari Kelurahan Kuala Pembuang I, Kelurahan Kuala Pembuang II, Desa Sungai Undang, Persil Raya dan Kartika Bhakti.

Sementara itu Wakil Bupati Seruyan Yulhaidir dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh kegiatan tersebut pasalnya merupakan program pemerintah untuk menata administrasi kependudukan. Selain itu, dengan adanya kegiatan tersebut, sudah tentu mempermudah pasutri yang belum memiliki buku nikah untuk mendapatkan buku nikah.

Dalam sidang keliling ini dari 21 (dua puluh satu) perkara yang sudah terdaftar, dapat diputus kabul 17 (tujuh belas) perkara, 2 (dua) perkara ditolak dan  2 (dua) perkara digugurkan karena para pihak yang bersangkutan tidak hadir. (tim it PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice