PA Sampit Gelar Sidang Diluar Gedung Perdana di Kasongan
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Dalam rangka memberikan kemudahan akses yang seluas-luasnya bagi para pencari keadilan yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama yang disebabkan oleh beberapa hal seperti karena jarak tempuh yang jauh, trasportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lain sebagainya. Maka sama seperti tahun-tahun sebelumnya Pengadilan Agama Sampit kembali melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Pada Tahun Anggaran 2017 ini pagu anggaran Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit yang dikelola sebesar Rp. 68.000.000,-, dengan target sebanyak 65 perkara.
Mengawali tahun 2017 PA Sampit melaksanakan Sidang Di Luar Gedung perdana di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir, yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2017 bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Katingan Hilir Kabupaten Katingan, dengan Majelis Hakim A yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit yakni Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. dengan anggota Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., Hakim Mediator Mursidah, S.Ag. serta Panitera Pengganti Frislyasi, S.H.I., dan Mardiyatur Rahmah, S.H.I. sebagai Petugas Administrasi.
Rombongan sidang di luar gedung tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 10.00, WIB, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Sampit dan lokasi tempat digelarnya sidang yang memakan waktu sekitar + 3 jam dengan jarak sekitar kurang lebih 110 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.
Tim disambut langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Katingan Hilir H. Rusdiannor, S.Ag beserta stafnya. Pada sidang perdana ini perkara yang ditangani sebanyak 11 terdiri dari perkara Cerai Gugat 8, Cerai Talak 2 dan Dispensasi Nikah 1 perkara. Bertempat di aula KUA Kecamatan Katingan Hilir persidangan mulai dibuka, dengan agenda sidang kali ini Pemeriksaan. dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. (isn)