PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Terakhir di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada hari Kamis, 25 Oktober 2018 kembali Pengadilan Agama Sampit melaksanakan siding di luar Gedung di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor: W16-A3/1276/HK.05/X/2018 tanggal 12 Oktober 2018 tentang Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan serta Surat Tugas dari Ketua PA Sampit Nomor: W16-A3/1296/HK.05/X/2018 tanggal 24 Oktober 2018.
Adapun tim atau Majelis yang berangkat sebanyak 7 orang bertempat seperti biasanya di KUA Kec. Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan. Majelis Hakim yang berangkat kali ini adalah Majelis A terdiri dari Norhadi, S.H.I. selaku Ketua Majelis dengan Hakim Anggota Riduan, S.Ag. dan Suwarlan, S.H., Hakim Mediator Mursidah, S.Ag., serta didampingi 2 orang Panitera Pengganti Hj. Norhayatimah, S.H. dan Pahruddin, S.Ag. ditambah 1 orang Petugas Administrasi Wahyudi.
Sidang di luar Gedung kali ini juga merupakan sidang yang terakhir di Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, karena setelah peresmian operasional Pengadilan Agama Kuala Pembuang pada tanggal 22 Oktober 2018 yang lalu oleh YM Ketua Mahkamah Agung RI di Melonguane Kabupaten Talaud Provinsi Sulawesi Utara, maka Pengadilan Agama Sampit tidak lagi menerima perkara-perkara yang masuk dari para pihak yang bertempat tinggal di Kabupaten Seruyan.
Pada sidang kali ini perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim ada 7 perkara, 6 perkara Cerai Gugat Nomor: 0765/Pdt.G/2018/PA.Spt. s.d. 0770/Pdt.G/2018/PA.Spt., 1 perkara Itsbat Nikah Nomor: 0764/Pdt.P/2018/PA.Spt. Dan ketujuh perkara dapat diputus Kabul semuanya. (Tim Redaksi PA Sampit)