PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan ke 5 Tahun 2016
Sampit| www.pa-sampit.go.id
Pengadilan Agama Sampit pada hari Kamis (16/06/2016) kembali menggelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan untuk yang ke 5 pada tahun 2016 ini, sebagai wujud pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat. Sidang di Luar Gedung kali ini dilaksanakan di Desa Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan.
Desa Tumbang Samba termasuk diantara daerah yurikdiksi Pengadilan Agama Sampit yang relatif jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sampit, dan untuk sampai ke desa tersebut harus menyeberangi sungai dan melewati jalan yang berkelok-kelok dan pinggiran bukit yang curam.
Sidang kali ini diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sampit Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. dengan Anggota Majelis Hakim Firman Wahyudi, S.H.I. dan Suwarlan, S.H., yang bertindak sebagai Panitera Pengganti Jamaludin, S.H., Hakim Mediator Riduan, S.Ag., serta didampingi oleh Penanggungjawab Kegiatan Rahsiannor Syam’ani, S.H.I dan Petugas Administrasi Muhamad Nor Kifli, S.H.I.
Rombongan tersebut berangkat dari Kota Sampit sekitar pukul 06.00 WIB dan tiba dilokasi sekitar pukul 10.00 WIB karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Sampit dan lokasi tempat digelarnya sidang, yang memakan waktu sekitar kurang lebih 4 jam, meskipun menempuh perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan, apalagi sedang berpuasa bulan Ramadhan namun rombongan tetap menunjukkan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.
Pada sidang kali ini perkara yang ditangani sebanyak 5 terdiri dari perkara Cerai Gugat 4 dan perkara Cerai Talak 1, dapat diputus kabul 3 perkara Cerai Gugat dan 1 perkara Cerai Talak, 1 perkara ditunda untuk mediasi dan dilanjutkan nanti sidangnya di kantor Pengadilan Agama Sampit. (isn)