logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan ke 5 di Kuala Pembuang

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2015, Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit digelar kembali, dan sebagaimana biasa bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan pada tanggal 29 s.d 30 Oktober 2015, Tim sidang kali ini adalah Majelis C1 yang terdiri dari Mursidah, S.Ag. selaku ketua Majelis, M. Sa’dan, S.Ag. dan Firman Wahyudi, S.HI. sebagai hakim anggota, Riduan, S.Ag. sebagai Hakim Mediator, Rahsiannor Syam’ani, S.HI sebagai Panitera Pengganti, Drs. Saraji sebagai Penanggungjawab Kegiatan dan Muhamad Nor Kifli, S.HI. sebagai Petugas Administrasi. ada 7 perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang keliling kali ini yang diantaranya 2 perkara cerai talak dan 5 perkara cerai gugat.

Sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan program dari Pengadilan Agama Sampit yang didanai dari APBN dana DIPA 04 Tahun Anggaran 2015, dengan tujuan guna memberikan kemudahan akses kepada masyarakat pencari keadilan yang tempat tinggalnya jauh dan beda kabupaten dengan Pengadilan Agama Sampit. Hal ini juga selaras dengan tujuan Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag yaitu agar para pencari keadilan memiliki kemudahan akses dan memperoleh hak-haknya mendapatkan keadilan dari lembaga pengadilan, dengan prinsip cepat, mudah dan biaya ringan;

Rombongan sidang yang di pimpim oleh Mursidah, S.Ag. tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 09.00 WIB, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Sampit dan Lokasi tempat digelarnya sidang yang memakan waktu sekitar + 3 jam dengan jarak kurang lebih 140 Km, meskipun telah menempuh perjalanan yang cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.

Setibanya dilokasi rombongan yang terdiri dari 7 orang tersebut, langsung disambut hangat oleh pihak KUA Kecamatan Seruyan Hilir yang dikepalai oleh Ariyadi, S.Ag., selanjutnya Tim mulai mempersiapkan kelengkapan sidang, persidangan mulai dibuka dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari informasi yang diperoleh oleh Tim IT PA Sampit bersumber dari  Rahsiannor Syam’ani, S.HI selaku Panitera Pengganti bahwa dari 7 perkara yang telah disidangkan tersebut semuanya dapat diputus kabul, proses mediasi ada 1 perkara namun gagal dimediasi. (Tim IT PA Sampit).

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice