PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung Pengadilan Ke 3 di Kuala Pembuang
Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada tanggal 17 s.d 18 Juni 2015 Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit kembali menggelar sidang untuk yang ke 3 kalinya yang berlokasi di Kuala Pembuang-Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Berdasarkan Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor : W16-A3/604/HK.05/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015, Tim yang berangkat terdiri dari: Abdul Rouf, S.Ag., M.H. (Ketua Majelis), Sri Hartati, S.H.I. dan Miftahul Arwani, S.H.I. (Hakim Anggota), Dwi Purwatiningsih, S.H. (Panitera Pengganti), Mursidah, S.Ag. (Hakim Mediator), Drs. Saraji (Penanggung Jawab Kegiatan) serta Muhamad Nor Kifli (Petugas Administrasi).
Setelah menempuh perjalanan sekitar + 3 jam, Pukul 09.00 WIB tim sidang di luar gedung tiba di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir, dan langsung menuju lokasi pelaksanaan sidang yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruyan Hilir, kedatangan mereka disambut langsung oleh Ariyadi, S.Ag. (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruyan Hilir), staf serta para pihak yang telah menunggu kedatangan Tim. Selanjutnya Tim mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 10.00 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.
Menurut M. Kifli selaku Petugas Administrasi, perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim pada sidang kali ini sebanyak 9 perkara, terdiri dari Cerai Gugat 8 perkara dan Cerai Talak 1 perkara. Dari 9 perkara tersebut, 8 perkara dapat diputus kabul, sedangkan 1 perkara Cerai Talak ditunda dan dilanjutkan sidangnya di kantor Pengadilan Agama Sampit. (tim it pa sampit)