PA Sampit Gelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di Kuala Pembuang

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Pada tanggal 04 Maret 2015 Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama Sampit kembali menggelar sidang untuk yang ke 2 kalinya pada tahun 2015 yang berlokasi di Kuala Pembuang-Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.
Tim yang berangkat kali ini berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sampit Nomor : W16-A3/264/HK.05/II/2015 tanggal 18 Februari 2015 tentang Tim Sidang Di Luar Gedung Pengadilan di Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015 adalah Majelis B yang terdiri dari Drs. Abd. Gani, M.H. sebagai Ketua Majelis, Sri Hartati, S.H.I. dan Miftahul Arwani, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta didampingi Norhayatimah, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Abdul Ro’uf, S.Ag., M.H. sebagai Hakim Mediator, Drs. Saraji selaku Penanggung Jawab serta Muhamad Nor Kifli, S.H.I. selaku Petugas Administrasi
Pada pukul 09.00 WIB tim tiba di Kuala Pembuang Kecamatan Seruyan Hilir dan langsung menuju lokasi pelaksanaan sidang yaitu Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruyan Hilir, kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Seruyan Hilir Ariyadi, S.Ag. beserta stafnya. Selanjutnya Tim mulai menyiapkan berbagai persiapan sidang sehingga pukul 10.00 WIB sidang sudah dapat dilaksanakan.
Pada Sidang Di Luar Gedung Pengadilan kali ini perkara yang ditangani oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Sampit berjumlah 10 perkara, semuanya perkara Cerai Gugat. 7 perkara dapat diputus kabul, sedangkan 3 perkara lainnya dilanjutkan karena ada proses mediasi. (tim it pa sampit)