logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Sidang di Luar Gedung di Kasongan Kabupaten Katingan

Sampit| www.pa-sampit.go.id

Sampit, sidang di luar gedung Pengadilan Agama Sampit digelar kembali di Kasongan Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Katingan Hilir Kamis tanggal 25 Agustus 2016, sidang di luar gedung kali ini dengan Tim terdiri dari M. Sa’dan, S.Ag. selaku ketua Majelis, Riduan, S.Ag. dan Miftahul Arwani, S.H.I. sebagai hakim anggota, Pahruddin, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Jamaludin, S.H. sebagai Penanggungjawab serta Suwondo, S.E. sebagai Petugas Administrasi. Ada 7 perkara yang disidangkan pada kegiatan sidang kali ini yang diantaranya 1 perkara cerai talak dan 6 perkara cerai gugat.

Sidang kali ini merupakan sidang di luar gedung yang ke 8 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2016 dengan 3 lokasi yaitu: Tumbang Samba (Kabupaten Katingan), Kasongan (Kabupaten Katingan) dan Kuala Pembuang (Kabupaten Seruyan).

Sidang Di Luar Gedung merupakan salah satu program kerja Pengadilan Agama Sampit dari tahun ke tahun yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, tujuan ini sejalan dengan agenda  besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag  untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga Pengadilan, dengan semboyan   justice for the all (keadilan untuk semua), motivasinya agar masyarakat pencari keadilan dapat dengan mudah untuk mengakses lembaga Pengadilan melalui sistem jemput bola, karena jarak yang jauh akan memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit sehingga dengan sidang di luar gedung para pencari keadilan sangat terbantu untuk menyalurkan hak-hak hukumnya demi untuk mendapatkan keadilan yang mudah, cepat dan biaya ringan.

Rombongan sidang di luar gedung yang di pimpin oleh M. Sa’dan, S.Ag. tiba dilokasi tepatnya sekitar Jam 10.00, WIB, karena jarak yang cukup jauh antara Pengadilan Agama Sampit dan lokasi tempat digelarnya sidang yang memakan waktu sekitar 3 jam dengan jarak kurang lebih 139 Km, meskipun perjalanan cukup jauh dan melelahkan namun rombongan tetap menunjukan ekspresi semangat yang cukup tinggi demi terbantunya masyarakat pencari keadilan yang secara teritorial cukup jauh aksesnya ke Pengadilan Agama Sampit.

Setibanya dilokasi rombongan yang terdiri 6 orang tersebut,langsung disambut hangat oleh pihak KUA Kecamatan Katingan Hilir yang dikepalai oleh H. Rusdiannor, S.Ag. beserta stafnya, dan kemudian tepatnya pada jam 10.30 WIB. bertempat di aula KUA Kecamatan Katingan Hilir persidangan mulai dibuka dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib menunggu giliran sidang. Dari informasi yang diperoleh oleh Tim IT PA Sampit bersumber dari  M. Sa’dan, S.Ag. selaku ketua Majelis bahwa dari 7 perkara yang telah disidangkan tersebut semuanya telah diputus kabul. (isn)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice