logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Gelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan di Awal Bulan April 2015

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Di awal bulan April 2015, Rabu 01 April 2015 pukul 08.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit kembali dilaksanakan Acara Rapat Koordinasi dan Pembinaan, sekaligus juga sosialisasi hasil Rakor Peradilan Agama se Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2015 di Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, yang diikuti oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sampit. Seperti biasa kegiatan ini dihadiri oleh para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, karyawan dan karyawati  serta honorer Pengadilan Agama Sampit.

Dalam Rapat tersebut KPA Sampit Drs. Alpian, S.H., M.H.I. menyampaikan beberapa hal penting yang telah disampaikan oleh  KPTA P. Raya Drs. H. Abdul Halim Syahran, S.H., M.H. dari hasil Rakor Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI di Pusdiklat Mahkamah Agung RI Megamendung Bogor pada tanggal 22 Januari 2015, dengan Nara Sumber sebagai berikut: Dr.Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Dr. H. Habiburrahman, M.Hum., Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Prof.Dr.H.Abdul Manan, S.H., SIP., M.Hum (Kamar Agama), Dr. Purwo Susilo, S.H., MH. (Mantan Dirjen Badilag).

Point penting yang disampaikan oleh KPTA P. Raya terkait dengan perkara, seperti: putusan, mediasi, ekonomi syariah, penggunaan biaya proses perkara, panggilan ghaib, pelaksanaan itsbat nikah, keuangan biaya perkara, uang konsinyasi (uang pihak ketiga), serta yang tak kalah pentingnya adalah temuan-temuan oleh Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Dirjen Badilag dan 12 satker Pengadilan Agama berupa uang perkara maupun administrasi keuangan perkara.

Selanjutnya Pansek PA Sampit Drs. Saraji, juga menyampaikan hal-hal yang terkait dengan perkara tabayyun, pengambilan salinan putusan oleh para pihak tidak boleh melalui Panitera Pengganti tetapi harus turun satu tangan melalui Panitera Muda Hukum , pengarsipan surat masuk dan keluar bagian kepaniteraan harus ditata dengan benar juga dikelola oleh Panitera Muda Hukum, diharapkan juga ketelitian dari para Jurusita Pengganti dalam pengisian relaas panggilan/pemberitahuan. (tim it pa sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice