PA Sampit Gelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan Bulan November Tahun 2015

Sampit | www.pa-sampit.go.id
Di awal bulan November 2015, Kamis (05/11/2015) pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Pengadilan Agama Sampit telah dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Pembinaan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sampit Drs. H. Alpian, SH., M.H.I. dan dihadiri Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris para Hakim, Pejabat Fungsional dan Struktural, karyawan dan karyawati serta honorer Pengadilan Agama Sampit.
Dalam Rapat tersebut KPA Sampit menyampaikan beberapa hal penting terkait dengan akan berakhirnya tahun 2015 antara lain:
- Untuk perkara yang belum minutasi harus segera diselesaikan supaya bisa masuk bok arsip perkara;
- Dalam membuat Berita Acara Persidangan (BAP) sebisa mungkin jangan ditunda-tunda, apa yang bisa dikerjakan hari ini segera dikerjakan;
- Diupayakan sisa perkara pada akhir tahun 2015 tidak terlalu banyak sekitar 10%;
- Masih ada ditemukan perkara yang diselesaikan lebih dari 5 bulan;
- Dalam lampiran Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2015, disebutkan bahwa wilayah yurisdiksi PA Sampit hanya 2 Kabupaten, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan, sedangkan Kabupaten Katingan yang sebelumnya masuk wilayah PA Sampit sekarang masuk wilayah yurisdiksi PA Muara Teweh, untuk masalah ini akan kita konsultasikan dulu ke Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya; karena dari segi jarak yang sangat jauh dan biaya yang tidak ringan;
- Evaluasi untuk tenaga Honorer pada akhir tahun harus dilakukan untuk mengevaluai kinerja mereka, dan untuk itu bisa dibentuk Tim Evaluasi;
- Dalam Portal Layanan Informasi Perkara Peradilan Agama pada laporan perkara prodeo masih merah, kepada petugas atau penanggung jawab agar segera mengupload data laporan prodeo tersebut.
Di akhir pembinaannya Alpian mengatakan bahwa seberat apapun pekerjaan kalau kita kerjakan akan selesai.
Selanjutnya Pansek PA Sampit Drs. Saraji menambahkan bahwa untuk masalah yurisdiksi PA Sampit secepatnya akan kita kirim surat ke PTA Palangka Raya. (tim it pa sampit)