logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Sampit Bergerak Cepat Mengaktifkan e-Court Mahkamah Agung

Sampit | www.pa-sampit.go.id

Pada 29 Maret 2018, MA menerbitkan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018, sekaligus menyiapkan aplikasi e-court yang memiliki tiga fitur utama, yaitu pendaftaran perkara (e-filing), pembayaran panjar uang perkara (e-payment) dan penyampaian pemberitahuan dan pemanggilan persidangan (e-summons) yang seluruhnya dilakukan secara elektronik, kemudian pada tanggal 13 Juli 2018, Ketua MA Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. melaunching aplikasi e-court di Balikpapan.

Pada tanggal 27 November 2018 terbitlah Surat dari Dirjen Badilag Nomor: 3297/DJA/HM.02.3/XI/2018 tentang Perintah Pengaktifan e-Court Mahkamah Agung RI untuk seluruh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah. Dalam surat tersebut disampaikan agar mengaktifkan e-Court Mahkamah Agung paling lambat tanggal 31 Desember 2018. Disusul oleh Surat dari Plh. Ketua PTA Kalteng Nomor: W16-A/1355/HM.02.3/XI/2018 tanggal 28 November 2018 Perihal Pengaktifan e-Court Mahkamah Agung, yang paling lambat tanggal 10 Desember 2018.

Atas dasar itulah, maka PA Sampit segera menunjuk seorang petugas Penanggungjawab username dan password e-Court Mahkamah Agung RI yang telah diterbitkan oleh Ditjen Badilag, petugas yang ditunjuk adalah Dwi Purwatinigsih, S.H. (Panitera Pengganti PA Sampit), dan setelah dilakukan konfigurasi oleh petugas yang bersangkutan akhirnya e-Court Mahkamah Agung pada PA Sampit bisa aktif.

Selanjutnya PA Sampit berkoordinasi dengan pihak BRI Cabang Sampit bank yang menjadi mitra kerja untuk memperoleh virtual account, dan pada tanggal 29 November 2018 pukul 09.00 WIB bertempat di kantor PA Sampit telah diadakan pertemuan dengan pihak BRI Cabang Sampit yang diwakili oleh Sandi. Prosesnya memerlukan waktu sekitar 1 hari sejak pengajuan permohonan PA ke pihak bank. Dalam kesempatan ini, pihak BRI menjabarkan tata cara memperoleh virtual account hingga mendapatkan akun CMS (Cash Management System).

Pihak BRI juga menggambarkan berbagai fasilitas dan kemudahan yang didapatkan pengguna e-court. BRI menyediakan multi channels untuk pembayaran panjar biaya perkara, mulai dari EDC, ATM, internet banking, mobile banking, hingga transfer antar bank. (Tim Redaksi PA Sampit)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice