PA Sambas Gelar Rapat TIM IT
Sambas | www.pa-sambas.go.id
Rabu (05/02/2013), dimulai pukul 14.00 WIB, PA Sambas menggelar rapat pembinaan dan koordinasi Tim IT di ruang rapat. Kegiatan itu dibuka oleh Fakhruddin Aziz sebagai moderator sekaligus Koordinator Tim, dilanjutkan dengan pengarahan dari Ketua Pengadilan Agama Sambas, Drs. Muhammad Dihyah Wahid kepada seluruh anggota Tim yang hadir.
Dalam arahannya, Ketua berharap supaya Tim IT PA Sambas dapat bekerja dengan baik paling tidak dapat memenuhi 47 kriteria penilaian Website pada pengadilan. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi sesuai dengan KMA 1-144/SK/2011 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Di samping itu, Ketua menambahkan agar masing-masing dari tim tersebut dapat bekerja sebagaimana domain bidang kerjanya, baik itu di Kepaniteraan maupun di Kesekretariatan.
“Bahwa sebaik apapun pekerjaan kita kalau tidak bisa ditampilkan maka itu tidak memiliki nilai, oleh sebab itu saya berharap agar website kita bisa selalu update, baik itu konten dari menu-menu yang ada maupun berita jika ada kegiatan dan sebagainya sehingga dapat diakses oleh publik, bukan berarti kita ingin memamerkan, namun ini adalah tuntutan”, pungkasnya.
Setelah menyampaikan arahannya, Ketua menyerahkan sepenuhnya kepada Wakil Ketua PA Sambas, Drs. Musthofa Kamal, MH., untuk memberikan arahan.
Untuk teknis kerja, kata Pak Wakil, kita bagi tugas berdasarkan bagian pada tugas kerja masing-masing bagian, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pak Ketua tadi, paparnya. Jadi, tambah Pak Wakil, untuk bagian Kepaniteraan kami serahkan kepada Rudi Hartono,SH., dan Zulfian, S.EI., sebagai anggota tim yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan bidang keperkaraan, sementara Dini Febriselsera, ST., Desiyanti, SH., dan Syahrul Fitriadi, khusus di bagian Kesekretariatan, baik itu tentang keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian dan sebagainya, ungkapnya.
Di akhir rapat, pak Wakil mengajak Tim IT untuk melaksanakan tugas masing-masing sebagaimana yang telah dijelaskan di awal, sehingga 47 kriteria penilaian website pengadilan dapat terpenuhi. Ketika jarum jam menunjukkan 15.30 WIB, rapat ditutup kembali oleh moderator. (Desy)
Teks Foto: website PA Sambas