Pecahkan Berbagai Masalah, PA Sambas Gelar Rapat Pembinaan
Dari kiri: Antin Rukmiyati, SH (Wakil Panitera), H. Mursid, S.Ag., M.Ag. (Hakim), Drs. Muhammad Dihyah Wahid (Ketua PA Sambas), Drs. Musthofa Kamal, MH. (Wakil Ketua PA Sambas)
Sambas l pa-sambas.go.id
Untuk mewujudkan kinerja yang baik para aparatur yang terlibat di dalamnya, Pengadilan Agama Sambas secara rutin mengadakan rapat pembinan setiap bulannya. Untuk kali ini, rapat dilaksanakan pada hari Rabu (27/2/2013) di aula Pengadilan Agama Sambas.
Yang bertindak sebagai moderator adalah wakil panitera, Antin Rukmiyati, S.H. Sebelum pembinaan disampaikan, terlebih dahulu ada tausiyah yang disampaikan oleh salah seorang hakim, H. Mursid, S.Ag., M.Ag.
Dalam tausiyahnya, hakim kelahiran Kudus itu mengingatkan dirinya sendiri dan para pegawai PA Sambas untuk senantiasa menghindari sifat cinta dunia secara berlebihan dan sebaiknya lebih berorientasi ukhrowi. “Pada dasarnya manusia itu menyukai hal-hal yang bersifat tunai (duniawi) daripada yang bersifat kelak (akhirat)”, tegasnya.
Lebih lanjut, H. Mursid berharap kepada para pegawai PA Sambas untuk senantiasa dapat menjalankan amanah sebagai abdi negara secara baik dengan niat ibadah, jadi tidak berorientasi gaji semata.
Selanjutnya, setelah dipersilakan moderator, Ketua PA Sambas memberikan waktu terlebih dahulu kepada Wakil Ketua PA Sambas Drs. Musthofa Kamal, M.H., untuk menyampaikan pembinaan. “Silahkan kepada Wakil Ketua dulu untuk menyampaikan pembinaan, karena tidak lama lagi akan menjadi Ketua,” canda Ketua PA Sambas disambut riuh para pegawai.
Pak Wakil, demikian ia akrab disapa, menekankan mengenai banyak hal, baik bidang kepeniteraan maupun kesekretariatan. Ia menegaskan bahwa institusi Pengadilan Agama merupakan sebuah kesatuan yang di dalamnya saling berkaitan antara bagian satu dengan yang lainnya, sehingga hal itu meniscayakan adanya sikap saling pengertian serta kerjasama dan koordinasi yang sinergis.
Meja Informasi misalnya, ditegaskan oleh Pak Wakil sebagai pintu masuk oleh masyarakat yang bermaksud memperoleh informasi terkait Pengadilan Agama. Namun, petugas meja Informasi mempunyai kewenangan terbatas dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga jangan sampai misalnya masuk pada materi yang merupakan kewenangan petugas Meja I.
“Jangan sampai kemudian antara Meja Informasi dan Meja I terjadi perbedaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat yang akan mengajukan perkara, sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Pak Wakil.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengevaluasi kinerja para panitera pengganti dan juru sita/juru sita pengganti yang selama ini masih ada beberapa kesalahan dan kelemahan. Pak Wakil mewanti-wanti mereka agar lebih optimal dan teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Jangan sampai kesalahan dan kelalaian yang telah terjadi, terulang lagi, sehingga pada akhirnya dapat merugikan masyarakat, baik materiil maupun non materiil. Sebaiknya kesalahan yang telah terjadi dapat dijadikan evaluasi untuk menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Pak Wakil juga menyinggung tentang perlunya mengaktifkan kembali penggunaan nomor antrian baik untuk pendaftaran perkara maupun persidangan, sehingga tercipta ketertiban. Sedangkan di bidang kesekretariatan, ia menyoroti tentang tertib administrasi kepegawaian dan daftar inventaris barang yang perlu diperbarui lagi.
Sementara itu, Ketua PA sambas, Drs. Muhammad Dihyah Wahid, tak bosan-bosannya menekankan mengenai optimalisasi penggunaan SIADPA. “Mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menggunakan SIADPA,” tegasnya.
Di samping itu, dirinya juga mengapresiasi Tim IT dan Tim SIADPA, sekaligus mengingatkan supaya dapat lebih meningkatkan kinerjanya, serta waktu rapat yang telah terjadwal supaya dapat dimanfaatkan sebaiknya guna mengevaluasi kinerja dan membahas hal-hal penting.