PA Salatiga Laksanakan Pengangkatan Sita Jaminan
Salatiga | Pa-salatiga.go.id
Rabu, 27 Pebruari 2013, jam 11.00 WIB, atas perintah Ketua Pengadilan Agama Salatiga, Panitera PA Salatiga Drs. H. Jamali melaksanakan Pengangkatan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang diletakkan pada tanggal tanggal 24 Mei 2004, Nomor: 189/Pdt.G/2003/PA JT.
Adapun pengangkatan sita jaminan tersebut dilaksanakan di atas sebidang tanah seluas 1575 M2 dan bangunan rumah di atasnya seluas 570 M2 yang terletak di Jl. Moh Yamin No. 2, Kampung Liongan, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Salatiga, Kota Jawa Tengah.
Pelaksanaan pengangkatan sita jaminan tersebut berlangsung lancar, dari Pengadilan Agama Salatiga selain diikuti oleh Panitera PA Salatiga, Drs. H. Jamali juga didampingi oleh Panitera Muda Hukum, Dra. Widad beserta Jurusita, Khalim Mudrik Masruhan, S.Sy yang juga bertindak sebagai saksi. Dalam pengangkatan sita jaminan ini para pihak mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat berjalan sesuai rencana.(mf)