PA Sai Rampah Gelar Pemeriksaan Setempat (Descente)

“Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pada hari jum'at, 24 Juli 2020, telah dilaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran namun objek sengketa terletak di wilayah Pengadilan Agama Sei Rampah. Pemeriksaan setempat (descente) tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pegadilan Agama Sei Rampah dengan Ketua Majelis Munir, S.H., M.H., dan anggota Majelis, Fauzan Arrasyid, S.H.I., M.A., dengan dibantu Panitera Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. terhadap objek yang disengketakan dalam perkara 481/Pdt.G/2020/PA.Kis, yaitu sebidang tanah seluas ± 423,5 M2 beserta sebuah bangunan rumah yang terletak di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten serdang Bedagai.
Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri juga oleh Lurah Desa Aras Panjang Bapak Zulfiyandri Siregar beserta pendampingnya, KADUS I Bapak Ponidi, Penggugat dan kuasa hukumnya yaitu Assayuti Lubis, S.H.. Pemeriksaan objek berlangsung dimulai pada jam 08.30, dimulai dengan pemeriksaan surat-surat dan batas-batas serta isi ruang rumah. Pemeriksaan objek berakhir pada jam 11.00 dengan berjalan aman dan tertib.//PTIP