PA Ruteng Sosialisasikan Hasil Rakerda PTA NTT

Ruteng I www.pa-ruteng.go.id
Setelah Apel Pagi dilaksanakan, Warga Pengadilan Agama Ruteng melanjutkan acara yang telah diagendakan sebelumnya yakni Sosialisasi Hasil Rakerda PTA NTT, yang dihadiri oleh seluruh warga Pengadilan Agama Ruteng. Acara yang dipimpin langsung Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng ini menyampaikan tentang hasil Rakerda PTA NTT.
Wakil Ketua yang didampingi Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Ruteng ini menyampaikan beberapa hal terkait Program Mahkamah Agung. Pengadilan Agama harus segera menerapkan dan mempersiapkan pencanangan Zona Integritas. Seluruh warga Pengadilan Agama Ruteng harus bahu membahu mensukseskan pencanangan Zona Integritas ini. Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi.
Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah (pusat dan daerah) perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya.
Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan zona integritas. Dan Pengadilan Agama Ruteng bertekad mewujudkan hal tersebut.
Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Diharapkan melalui pembangunan Zona Integrits ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Selain itu Unit kerja berpredikat WBK/WBBM merupakan outcome dari upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan secara konkrit di dalam lingkup Zona Integritas. (admin).