logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Ruteng Miliki Gapura Zona Integritas

Ruteng | www.pa-ruteng.go.id

Pada hari Senin 22 April 2019 Pengadilan Agama Ruteng telah mimiliki Gapura Zona Integritas, yang terpasang di depan pintu gerbang masuk sebelah kanan atau gerbang sebelah barat.

Gapura adalah suatu struktur yang merupakan pintu masuk atau gerbang ke suatu kawasan, sehingga nama Gapura disini diartikan sebagai suatu Gerbang menuju kawasan masa depan yang cerah dan sukses.

Zona Integritas atau sering disebut dengan istilah ZI merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada K/L dan Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. K/L dan Pemda yang telah mencanangkan sebagai ZI mengusulkan salah satu unit kerjanya untuk menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi.

Untuk menjadikan unit kerja sebagai WBK/WBBM harus memenuhi delapan indikator hasil dan dua puluh indikator proses yang akan dinilai oleh Tim Penilai Internal (TPI) kemudian dievaluasi oleh Tim Penilai Nasional. Untuk WBK ditetapkan oleh Kepala K/L/Daerah sedangkan WBBM ditetapkan oleh Menpan dan RB. Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM, apakah pekerjaan telah usai? jawabannya adalah tidak.

Meskipun Pengadilan Agama Ruteng belum memperoleh predikat Zona Integiritas, “akan tetapi pimpinan PA Ruteng dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik”, kata Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. (Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng).

Menurutnya, bahwa “pimpinan dan jajaran Pengadilan Agama Ruteng telah mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Guna mewujudkan itu seluruh komponen Pengadilan Agama Ruteng akan menempuh proses pembangunan zona integritas sesuai beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan, sebagaimana yang diatur dalam Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Tahapan yang paling penting dalam zona integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis”, imbuhnya.

“Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya”, pungkas pria yang sebentar lagi akan mutasi ke Pengadilan Agama Tulangbawang Tengah sebagi Wakil Ketua.

Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya.

Membangun Manusia berarti membangun mindset aparatur peradilan untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya.

Proses membangun mindset tidak mudah, karena akan ditemukan keengganan bahkan penolakan. Selain itu pula diperlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus. (Tim IT PARtg).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice