PA Ruteng Lakukan Soasialisasi PP Nomor 5 Tahun 2019
Ruteng | www.pa-ruteng.go.id
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negera Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Pengadilan Agama Ruteng melakukan sosialisasi penyesuaian tarif biaya perkara yang bertempat diruang rapat ketua, pada hari Kamis, 28 Maret 2019, pukul 09.00 s/d 10.00 WITA.
Sosialisi ini dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ruteng Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. dan diikuti oleh Hakim, Panitera beserta jajarannya. Sosialisasi ini disampaikan oleh Bendahara PNBP Muhammad Thahir Guhir, S.H.
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I. menekankan agar Pengadilan Agama Ruteng mulai menerapkan PP Nomor 5 Tahun 2019 yang berlaku mulai tanggal 29 Maret 2019, untuk panjar biaya perkara harap disesuaikan dengan PP tersebut. (Tim/fw)