PA Ruteng Gelar Sidang Keliling Perdana di Kec. Sambi Rampas
Sidang Keliling PA Ruteng di Kecamatan Sambi Rampas
Sambi Rampas | pa-ruteng.go.id
Cuaca sedikit bersahabat ketika tim Sidang Keliling edisi I tahun 2013 Pengadilan Agama Ruteng, yang terdiri dari 2 Majelis berangkat menuju lokasi Sidang Keliling yang berada di sebuah Kecamatan di ujung timur yurisdiksi PA Ruteng, tepatnya di Kecamatan Sambi Rampas – Kabupaten Manggarai Timur.
Sebuah Kecamatan di pesisir pantai utara pulau Flores. Namun demikian meskipun cuaca sedikit bersahabat tetap saja terbayang bagaimana beratnya perjalanan yang akan ditempuh, hal yang sangat wajar mengingat jarak dan waktu tempuh yang lumayan jauh berkisar + 5 jam perjalanan dengan jalan berkelok-kelok dan kondisi yang sebagiannya rusak parah.
Bertolak dari Ruteng pada hari Minggu 2 Juni 2013 sekitar jam 11.00 WITA, tim yang dipimpim langsung WKPA Ruteng Bpk Drs. HASBI, MH. ini mengalami sedikit kendala di saat perjalanan menyisakan + 1 jam lagi.
Kijang inova milik PA Ruteng harus terperosok ke dalam jembatan yang berlubang setelah gagal melewati batangan baja yang dipasang untuk melewati jembatan akibat licinnya jalan. Berkat kerja sama dan pertolongan warga setempat yang saat itu berada di TKP, akhirnya tim dapat melanjutkan perjalanannya kembali dan akhirnya tiba di lokasi dengan selamat sekitar pukul 16.00 WITA.
Setelah beristirahat menghilangkan penat di malam hari, pagi harinya senin 3 Juni 2013 memulai sebuah aktifitas dengan melakukan persiapan pelaksanaan sidang keliling di kantor KUA Kecamatan Sambi Rampas.
Tepat pukul 09.00 WITA pelaksanaan sidang keliling dibuka dengan melakukan opening ceremony singkat yang dipimpin langsung oleh WKPA Ruteng Bpk. Drs. HASBI, MH. Dalam sambutannya beliau memberikan sedikit pengantar bahwa sidang keliling PA Ruteng ini merupakan sebuah upaya dari Mahkamah Agung RI untuk mendekatkan pengadilan ke masyarakat, dan dalam rangka merealisasikan program Justice for The Poor.
Selanjutnya proses persidangan pun dimulai dengan diawali sidang penyaksian ikrar talak perkara Nomor 02/Pdt.G/2013/PA.Rtg, kemudian diikuti dengan siding istbat nikah atas 74 pasangan suami isteri yang hingga saat ini belum memiliki akta nikah.
Sidang atas 74 perkara permohonan Istbat Nikah ini berlangsung hingga keesokan harinya Selasa 4 Juni 2013. Dari 74 pasangan suami isteri yang diistbatkan ternyata cukup banyak pasangan yang sebenarnya telah melakukan pencatatan dan membayar uang administrasi di KUA, bahkan sampai ada yang merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah (jumlah yang sangat besar bagi masyarakat pedesaan dengan penghasilan tek menentu), namun entah mengapa hingga saat ini akta nikah tersebut tak kunjung terbit, alih-alih terbit, data yang sudah mereka serahkan ke pihak KUA pun raip entah kemana.
Medan berat yang harus dilalui tim sidang keliling PA Ruteng
Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang keliling episode I PA Ruteng ini berjalan lancar dan sukses dengan menyelesaikan seluruh pemeriksaan perkara dengan teliti dan seksama selama 2 hari. Kemudian tepat pukul 14.00 WITA seluruh tim bergerak meninggalkan lokasi sidang keliling di Kecamatan Sambi Rampas untuk kembali ke Ruteng, tentunya dengan kembali melewati medan berat yang seharusnya hanya cocok untuk kendaraan dengan type 4WD.
Tepat pukul 19.00 WITA setelah melewati rangkaian medan offroad dan hadangan kabut tebal, alhamdulillah akhirnya tim sidang keliling PA Ruteng tiba dengan selamat kembali di Ruteng. Saat ini hanyalah tersisa segepok tugas menyelesaikan berkas perkara sekaligus mempersiapkan sidang keliling edisi II yang insyaallah akan dilaksanakan di Kecamatan Reok-Kabupaten Manggarai. RI_5