PA Rengat Terima Proposal Penelitian Mahasiwa Univesitas Islam Riau tentang “Tujuan Pelaksanaan Dispensasi Nikah”
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Pengadilan Agama Rengat sebagai Lembaga Pelayanan Publik memiliki 8 Nilai Utama, salah satunya adalah keterbukaan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Rengat membuka seluas-luasnya informasi publik di dalam websitenya yang beralamat di www.pa-rengat.go.id . Selain itu untuk menunjang keterbukaan tersebut dibuka juga pintu untuk masyarakat berdiskusi dengan warga Pengadilan Agama.
Selaras dengan penjelasan diatas, pada hari Rabu (30/11) Pengadilan Agama Rengat menerima proposal penelitian yang diantarkan langsung oleh Nuraliah Isthipa, Mahasiswa Universitas Islam Riau. Dalam surat tersebut Nuraliah bermaksud untuk memperoleh bahan/data/informasi untuk keperluan Penelitian Mahasiwa sebagai bahan penulisan proposal/skripsi dengan judul : “Tujuan Akta Pelaksanaan DIspensasi Nikah Pada Masyarakat di Wilayah Hukum Pengadilan Agama Studi Tahun 2019-2021”.
Pengadilan Agama Rengat yang diwakilkan oleh Ibu Jefi Efianti, S.HI, M.H. selaku Panitera Muda Gugatan menerima surat tersebut dan menyambut kedatangan Nuraliah di ruang tamu Pengadilan Agama Rengat. Dalam diskusi tersebut, Nuraliah meminta izin untuk bisa mewawancarai salah satu hakim terkait dispensasi kawain. Jefi menyanggupi tetapi harap disusun dulu pertanyaan sebelum wawancara dimulai. Selain itu, Nurailah akan dikabari kapan waktu hakim bersedia untuk diwawancara. Keduanya pun bersepakat, setelah berdiskusi kurang lebih 30 menit Nurailah izin pamit.
***( Tim_Red_UEQ )***