PA Rengat Sambut Kunjungan Balasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhu
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Rabu, 12 Oktober 2022
Bertempat diruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat, Wakil Ketua PA Rengat, Ibuk Endang Rosmala Dewi, S.Ag., M.Ag., bersama Panitera PA Rengat, Bapak Misbar, S.Ag., menerima kunjungan balasan perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. Indragiri Hulu, Ibuk Rika Varia Nora, S.Si.T., Mph., sebagai Kabid Pemenuhan Hak dan Tumbuh Kembang Anak DPPPA Kab. Inhu.
Dalam agenda pertemuan tersebut, DPPPA Kab. Inhu melakukan kunjungan balasan atas inisiasi terjalin nya kerjasama dalam bentuk MoU dengan Pengadilan Agama Rengat. Wakil Ketua Pengadilan Agama Rengat, mengapresiasi adanya komunikasi lanjutan antara Pengadilan Agama Rengat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kab. inhu ini. Adanya kerjasama juga sesuai dengan amanat dirjen badilag dengan surat Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 perihal jaminan pemenuhan Hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. hal ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Agama Rengat dan memberikan konseling bagi anak maupun orang tua yang akan meminta dispensasi kawin dan pendampingan dalam pelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi) terkait sengketa anak.
Dalam kesempatan ini juga dilakukan pembahasan mengenai Layanan Konseling Bagi Anak dan Pemohon Dispensasi Kawin, Pendampingan Dalam Eksekusi Putusan Sengketa Anak dan Pendampingan Perempuan yang Berhadapan Dengan Hukum, Acara tersebut dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Diharapkan dengan adanya pembicaraan lanjutan kerjasama ini dapat direalisasikan sehingga akan menjadi wujud kepedulian bersama, baik Pengadilan Agama Rengat dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Inhu. Semoga apa yang menjadi pembahasan perjanjian kerjasama ini dapat dijalankan secara efektif dan efisien tanpa mengurangi hak dan kewajiban masing-masing pihak yang telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian ini.
***( Tim_Red_DZ )***