PA Rengat Lakukan Sita Eksekusi Objek Harta Bersama
Indragiri Hulu | PA Rengat
Kamis 20/10/2016 Pengadilan Agama Rengat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap perkara nomor : 0417/Eksekusi/2016/PA.Rgt, terhadap objek harta bersama antara EBS melawan MDD sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 598 K/Ag/2015 tanggal 30 September 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor : 08/Pdt.G/2015/PTA tanggal 12 Maret 2015. Yang menguatkan Putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor :0417/Pdt.G/2016/PA.Rgt tanggal 02 Desember 2014.
Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh tim eksekutor yaitu Bapak. H. Muhammad Tamir, A.Md.,SH sebagai Panitera Pengadilan Agama Rengat, Bapak Hanafiah dan Bapak Misbar, S.Ag, sebagai Saksi dan ikut serta juga Zainuri sebagai driver.
Sebelum ketempat objek sita eksekusi tim memberitahukan dan melapor kepada pimpinan Pengadilan Agama Rengat dan setelah itu lansung menuju Kantor Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu karena objek sita Eksekusi berada dalam wilayah hukum Desa Kulim Jaya. kemudian tim langsung menuju kelokasi objek sengketa yaitu sebidang tanah dengan sebuah rumahnya diatasnya serta didampingi oleh Aparat dari Kepolisian, TNI serta aparat Desa setempat.
Pelaksanaan Sita Eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan dan kendala yang berarti.