PA Rengat lakukan Sita Eksekusi
Pembacaan sita eksekusi
Teluk Kuantan | PA Rengat
Kamis (15/12/2016), Pengadilan Agama Rengat kembali melaksanakan sita eksekusi yang diajukan oleh pihak PT. BRI Syariah Cabang Teluk Kuantan. PT. BRI Syariah Teluk Kuantan tahun ini mengajukan sebanyak 3 permohonan sita eksekusi, namun satu perkara berhasil dimediasi dengan Nomor : 0001/HTA-EKS/2016/PA.RGT yang telah memenuhi kehendak dari pihak PT. BRI Syariah cabang Teluk Kuantan.
Namun dua perkara lagi tidak bisa memenuhi kehendak dari pihak Pemohon yaitu PT. BRI Syariah cabang Teluk Kuantan dengan perkara Nomor : 0002/HTA-EKS/2016/PA.RGT dan 0003/HTA-EKS/2016/PA.RGT dimana sebelumnya sudah dilaksanakan annmaning beberapa kali sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun pihak Termohon tidak mau menanggapi annmaning tersebut sehingga dilaksanakan sita eksekusi sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Rengat.
Sita eksekusi kali ini dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu Desa Pulau Lancang dengan objek sebidang tanah dengan satu unit rumah diatas dan Desa Tebing Tinggi Simandolak yang juga sebidang tanah dengan satu unit rumah diatas di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi.
Panitera PA Rengat H. Muhammad Tamirm, yang ditunjuk olek Ketua PA Rengat sebagai Eksekutoir sita eksekusi, dan didampingi oleh dua orang saksi yaitu Bapak Drs. H. Syahril, J yang juga Wakil Panitera Pengadilan Agama Rengat dan Bapak Hanafia yang juga Jurusita Pengadilan Agama Rengat serta Driver Apriadi, serta beberapa orang aparat keamanan dari Kopolisian dan TNI AD.