PA Rengat Lakukan Eksekusi Kebun Karet di Pematang Jaya

Proses eksekusi di kebun karet di Desa Pematang Jaya
Rengat | PA Rengat
Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 tim eksekusi Pengadilan Agama Rengat didampingi 4 anggota Polsek Rengat Barat dan 2 anggota TNI AD serta Kepala Desa Pematang Jaya melakukan eksekusi satu anggunan kebun karet seluas 2 Hektar atas Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) No 1640/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlokasi di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu sesuai perkara nomor 009/EKSEKUSI/2015/PA.Rgt terhadap objek hak tangguhan Bank Mega Syari’ah.
Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon tidak memenuhi perintah aanmaning Ketua Pengadilan Agama Rengat. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan oleh Penitera/ Jurusita ( H. Muhammad Tamir, A.Md, S.H), saksi (Hanafiah dan Misbar, S.Ag), dan pendamping (H. Mustaming, S.Sos dan Darlius). Alhamdulillah sita eksekusi lahan berjalan lancar atas kerjasama Pemerintah setempat dan Aparat Keamanan.