logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

PA Rengat Lakukan Eksekusi Kebun Karet di Pematang Jaya

Proses eksekusi di kebun karet di Desa Pematang Jaya

Rengat | PA Rengat

Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 tim eksekusi Pengadilan Agama Rengat didampingi  4 anggota Polsek Rengat Barat dan 2 anggota TNI AD serta Kepala Desa Pematang Jaya melakukan eksekusi satu anggunan kebun karet seluas 2 Hektar atas Sertifikat Hak Tanggungan (SHT)  No 1640/2012 tanggal 22 Oktober 2012 yang berlokasi di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu sesuai perkara nomor 009/EKSEKUSI/2015/PA.Rgt terhadap objek hak tangguhan Bank Mega Syari’ah.

Eksekusi ini dilaksanakan karena Termohon tidak memenuhi perintah aanmaning Ketua Pengadilan Agama Rengat. Pelaksanaan Sita Eksekusi dilakukan oleh Penitera/ Jurusita ( H. Muhammad Tamir, A.Md, S.H), saksi (Hanafiah dan Misbar, S.Ag), dan pendamping (H. Mustaming, S.Sos dan Darlius). Alhamdulillah sita eksekusi lahan berjalan lancar atas kerjasama Pemerintah setempat dan Aparat Keamanan. 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice