PA Rengat Ikuti Rekonsiliasi Akurasi Data Perkara Peradilan Agama Secara Daring
Pengadilan Agama Rengat ||www.pa-rengat.go.id||
Selasa, 21 Februari 2023
Bertempat di Ruang Media Center PA Rengat, Panitera Muda Hukum, beserta staf kepaniteraan PA Rengat mengikuti Rekonsiliasi akurasi data perkara secara daring. Menindaklanjuti hasil verfikasi dan validasi data perkara melalui Aplikasi Kinsatker, masih terdapat satuan kerja yang data perkaranya terdeteksi tidak akurat, tidak melakukan validasi dengan tertib. Hal ini mengakibatkan tingkat kevalidan data perkara yang diterima pada tingkat pusat memiliki tingkat rasio kesalahan yang tinggi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama akan melakukan rekonsiliasi akurasi data perkara peradilan agama. Rekonsiliasi akurasi data perkara pada tahap kedua ini dilaksanakan dengan peserta Panitera, Panitera Muda Hukum, Staf Kepaniteraan dan Operator IT pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama.
***( Tim_Red_DZ )***